SuarIndonesia – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Ir Ahmad Syaukani mengakui, bahwa dirinya tidak banyak mengetahui masalah proyek
rehabilitasi jaringan irigasi di Sungai Mandiangin.
Karena waktu itu dirinya sebagai Kepala Bidang Bina Marga. Tetapi menurut saksi ia mengetahui kalau proyek tersebut selesai 100 persen dan pembayarannya juga dicairkan 100 persen.
Ia sendiri mengakui tidak mengenal dengan kedua terdakwa.
Kesaksian Ir Ahmad ini hanya di bacakan oleh JPU Setya Wahyu.
Karena yang bersangkutan tidak bisa datang langsung, karena masih berada di luar kota.
Kesaksian ini disampaikan dalam perkara dua terdakwa Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV. Mitra Banua Mandiri.
Dan terdakwa Muhammad Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana, dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi Sungai Mandiangin.
Sementara saksi ahli Dosen Universitas Ahmad Yani Humairah Aprilia ST MT dalam kesaksikan menyebutkan kalau proyek rehabilitasi sungai Mandiangin tersebut dalam perencanaannya banyak kekurtangan di bidang topografi dan hydrologi.
Karena kekurangan tersebut, proyek tersebut bisa diartikan kurang berfungsi maksimal.
Sidang lanjutan di Pemngadilan Tidnak Pidana Korupsi Banjarmasin, te4rsebut berlangsung, Rabu (12/4/2023) dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak,
Dalam perkara ini selain dua terdakwa tersebut terdapat satu lalu tersangka yang bekum menjalani persidangan yakni dari unsur PUPR Banjar.
“Terdakwa dalam hal ini telah memperkarya diri sendiri sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp 15.661.714,29 dan terdakwa Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00,” ujar Wahyu, dalam dakwaannya.
Proyek Rehabiltasi irigasi tersebut dinyatakan selesai 100 persen oleh para terdakwa dan tersangka sehingga dana proyek sebesar Rp 737.703.019,00, dicairkan.
Sementara terdakwa Mirza selaku konsultan pengawas menerima jasa sebesar Rp 15.661.714, 29.
Kondisi dilapangan proyek tersebut ternyata tidak selesai 100 persen hanya dikisaran 40 persen saja.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















