JPU KPK Hadirkan Saksi Ahli dan Hakim Menggali Pengakuan Saksi “Mahkota” di Sidang Suap Proyek PUPR Kalsel

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang lanjutan perkara suap/gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (2/5/2025) (SuarIndonesia/ZI

sidang lanjutan perkara suap/gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (2/5/2025) (SuarIndonesia/ZI

SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Ahli Administrasi Negara, Riawan Tjandra.

Dan sisi lain menggali pengakuan dari saksi “Mahkota” atau tersangka, yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana yang sama.

Ini pada sidang lanjutan perkara suap/gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (2/5/2025).

Saksi Mahkota yakni mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya merangkap PPK Yulianti Erlynah, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean serta seorang H. Ahmad.

Para saksi Mahkota  dicerca pertanyaan soal uang suap, yang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) mengamankan Rp 1 miliar di mobil milik Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah

Dan ini dijawab oleh saksi Mahkota soal soal fee proyek.

Lainnya menyangkut pemenangan tiga proyek besar oleh dua terdakwa, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek lapangan sepak bola dengan anggaran Rp 23 miliar. Pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar dan pembangunan Gedung Samsat Terpadu Rp 22 miliar.

Sedangkan dari Saksi Ahli, Riawan Tjandra dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dalam keterangannya, secara virtual melalui Zoom  di hadapan Majelis Hakim diketuai, Cahyono Riza Adrianto SH MH, bahwa kewenangan dan tanggung jawab pejabat negara dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Baca Juga :   SAMPAH Hampir Dua Ton Terkumpul dari Tukar Sembako

Khususnya pengadaan barang dan jasa, sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam keterangannya, secara umum mengenai kewenangan dan tanggung jawab pejabat negara dalam pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya pengadaan barang dan jasa.

“Tanggung jawab pengadaan barang dan jasa sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tegasnya saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa.

Ia juga menjelaskan bahwa PA memiliki wewenang menunjuk KPA untuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam proses pengelolaan anggaran. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca