JPU BERWENANG Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Gedung Samsat Amuntai

- Penulis

Sabtu, 3 Juni 2023 - 00:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.

Ini perkara vonis bebas dugaan korupsi pada Samsat Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada persidangfan di Pengadinal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait bebasnya dua terdakwa, Muhamad Anshor dan Akhmad Yani.

“Iyalah JPU berwenang mengajukan kasasi,” kata Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Roy Arland SH MH, Kamis (1/6/2023).

Dikatakan, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU memiliki waktu 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan untuk melakukan permohonan kasasi.

Tim JPU kini menyusun memori kasasi untuk selanjutnya berkas perkara kasasi dikirim ke MA melalui Panitera.

Sebelumnya H Sabri Noor Herman SH MH selalku  kuasa hukum Muhamad Anshor, menyatakan vonis bebas ini  menunjukkan keadilan  terhadap kedua terdakwa.

“Kami apresiasi majelis hakim dan ini membuktikan keadilan masih ada,” ujar Sabri, kepada wartawan.

Sabri menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Atas vonis bebas ini, dijatuhkan hakim pada Rabu (31/5/2023),  kemudian Muhamad Anshor dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan.

Istri terdakwa Muhammad Anshor yakni Asmiyatun, mengaku bermimpi kalau sang suami pulang ke rumah.

“Alhamdulillah, ternyata mimpi itu merupakan kenyataan dan suamiku pulang, seperti dalam mimpi.

Ternyata suami divonis bebas oleh majelis hakim,” ucap Asmiyatun didamping suami dan penasihat hukumnya.

pada bagian laoin Sabri meneebutkan lahan yang didakwakan oleh JPU ternyata berbeda lokasinya. Hal ini yang memerkuat majelis sehingga memvonis bebas kliennya.

Baca Juga :   SEORANG PEMUDA Warga Gang Kembang Diamankan Polisi

Sementara Anshor sendiri yang sudah menjalani tahanan selama kurang lebih enam bulan, dengan rasa gembira menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak sehingga dirinya dapat kembali bebas.

Dalam perkara pengadaan lahan ini terdakwa Anshor selaku apprisial didakwa turut serta dalam pengadaan lahan untuk kantor Samsat Amuntai bersama terdakwa Ahmad Yani.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi hakim adhock A. Gawi dan Arif Winarno , berpendapat bahwa kedua terdakwa dinilai tidak bersalah melawan hukum sebagaimana apa yang telah didakwakan JPU.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa masing 5 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair selama enam bulan.

Kedua terdakwa juga dibebani  membayar yang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp 100  juta dari uang yang disita.

Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama tiga tahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca