SuarIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.
Ini perkara vonis bebas dugaan korupsi pada Samsat Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada persidangfan di Pengadinal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait bebasnya dua terdakwa, Muhamad Anshor dan Akhmad Yani.
“Iyalah JPU berwenang mengajukan kasasi,” kata Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Roy Arland SH MH, Kamis (1/6/2023).
Dikatakan, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU memiliki waktu 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan untuk melakukan permohonan kasasi.
Tim JPU kini menyusun memori kasasi untuk selanjutnya berkas perkara kasasi dikirim ke MA melalui Panitera.
Sebelumnya H Sabri Noor Herman SH MH selalku kuasa hukum Muhamad Anshor, menyatakan vonis bebas ini menunjukkan keadilan terhadap kedua terdakwa.
“Kami apresiasi majelis hakim dan ini membuktikan keadilan masih ada,” ujar Sabri, kepada wartawan.
Sabri menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Atas vonis bebas ini, dijatuhkan hakim pada Rabu (31/5/2023), kemudian Muhamad Anshor dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan.
Istri terdakwa Muhammad Anshor yakni Asmiyatun, mengaku bermimpi kalau sang suami pulang ke rumah.
“Alhamdulillah, ternyata mimpi itu merupakan kenyataan dan suamiku pulang, seperti dalam mimpi.
Ternyata suami divonis bebas oleh majelis hakim,” ucap Asmiyatun didamping suami dan penasihat hukumnya.
pada bagian laoin Sabri meneebutkan lahan yang didakwakan oleh JPU ternyata berbeda lokasinya. Hal ini yang memerkuat majelis sehingga memvonis bebas kliennya.
Sementara Anshor sendiri yang sudah menjalani tahanan selama kurang lebih enam bulan, dengan rasa gembira menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak sehingga dirinya dapat kembali bebas.
Dalam perkara pengadaan lahan ini terdakwa Anshor selaku apprisial didakwa turut serta dalam pengadaan lahan untuk kantor Samsat Amuntai bersama terdakwa Ahmad Yani.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi hakim adhock A. Gawi dan Arif Winarno , berpendapat bahwa kedua terdakwa dinilai tidak bersalah melawan hukum sebagaimana apa yang telah didakwakan JPU.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa masing 5 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair selama enam bulan.
Kedua terdakwa juga dibebani membayar yang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp 100 juta dari uang yang disita.
Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama tiga tahun.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















