SuarIndonesia – Berkaitan Program JMS (Jaksa Masuk Sekolah), Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), berkumpul bersama para siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Tala (Tanah Laut) Kamis (13/6/ 2024).
Pelaksanan berlangsung di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Tala, dimana Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kalsel memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa.
Dalam kegiatan dihadiri Kepala Sekolah MTSN 3 Tala, Fahlansyah,S.A.g. dan bertindak selaku narasumber adalah Yuni Priyono, S.H,.M.H (Kasi Penkum).
Mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”. Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut narasumber menyampaikan bahwa kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Sistem Peradilan Anak dibuat karena banyaknya terjadi kenakalan remaja yang dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.
“Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga- pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalas,” papar Yuni Priyono.
Judul tema tersebut lanjutnya, merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja.
Peserta sangat antusias dengan materi disampaikan narasumber, serta memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















