JAMUR Kapang di Pakaian Bekas Impor Dapat Hilang Asal Benar-benar Dicuci

- Penulis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 00:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Belum lama tadi, warga tengah dibuat khawatir dengan adanya kabar temuan Cemara jamur kapang pada pakaian bekas impor atau thrift yang saat ini sedang menjadi trend di masyarakat.

Namun, ternyata jamur kapang yang ada di pakaian bekas impor itu tidak sebahaya yang dipikirkan.

Sekretaris Dinkes Kota Banjarmasin, dr. Dwi Atmi Susilastuti mengatakan, pakaian yang sudah terkena jamur kapang tidak akan menyebabkan reaksi alergi pada kulit apabila penanganannya benar.

“Sebetulnya kalau sudah dicuci bersih menggunakan deterjen, dikeringkan, apalagi kemudian disetrika, jamur ini cenderung tidak menyebabkan gangguan pada kulit,” ucapnya saat dihubungi awak media, belum lama tadi.

Kendati demikian, Dwi menekankan bahwa cemaran jamur kapang ini bisa hilang apabila sudah dicuci bersih secara benar, disetrika dan diletakkan dalam lemari.

“Kalaupun masih meninggalkan bekas, itu jarang menyebabkan kasus penyakit kulit,” ujarnya.

Di samping mencuci dan merapikan, menyetrika juga dapat menghilangkan penyebab bakteri yang membuat penyakit kulit dengan panas yang disebabkan setika itu.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan, harus dipastikan terlebih dahulu, apakah itu jamur kapang atau hanya noda bekas jamur kapangnya saja.

“Bekas noda itu tidak menyebabkan penyakit kulit, tapi mungkin hanya saja barangkali yang memakai merasa risih dari segi estetika pakaian,” tuturnya.

Baca Juga :

BANTU CARI Gudang Pakaian Bekas, Disperdagin Khawatir Bawa Penyakit

Dwi melanjutkan, beda halnya jika pakaian yang sudah dipakai, tidak dicuci, bau, jamuran, dan sebagainya itulah yang cenderung menimbulkan penyakit kulit.

“Tidak hanya dari jamurnya, tapi karena kondisi baju yang kotor masih dipakai,” terangnya.

Ia juga memberikan saran, selain pakaian bekas layak pakai, pakaian yang baru pun alangkah lebih baiknya dicuci terlebih dahulu sebelum dikenakan pada tubuh.

“Kan kita tidak tau siapa saja yang menyentuh pakaian tersebut, baik pada saat pengemasan, dan lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga :   BURONAN PERAMPOK Bersajam Kapak di Sebuah Ruko Banjarmasin Diringkus

Sementara itu, Surya, salah satu pemuda di Banjarmasin yang sering membeli pakaian bekas layak pakai impor di kawasan Pasar Lima, mengatakan hal yang sama, selama bertahun-tahun ia mengenakan pakaian bekas layak pakai, tak pernah mengalami gangguan penyakit kulit.

“Aman-aman saja, karena setelah saya membeli, pakaian saya rendam di air hangat, setelah dingin saya kucek selanjutnya dibuat kedalam mesin cuci terus dikeringkan. Tidak pernah tuh kena penyakit kulit,” ungkapnya.

“Bahkan kalau pakaian seperti baju kaos, itu tidak saya setrika, kecuali pakaian seperti kemeja yang perlu rapi baru saya setrika, tidak pernah gatal-gatal karena pakaian bekas layak pakai yang saya beli di daerah pasar pagi misalnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp8,5 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel
LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:23

TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:37

HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:22

DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:13

DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:10

LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Berita Terbaru

Rubrik opini

PEMERINTAH, Gaduh Oleh Ulah Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:34

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca