JAKSA “PENTALKAN” Materi Pembelaan Terdakwa Perkara Gedung Samsat HSU

- Penulis

Selasa, 23 Mei 2023 - 21:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Fadly Arby ‘pentalkan’ (tangkis/menolak) semua materi pembelaan terdakwa Muhammad Anshor perkara Gedung Samsat HSU, yang disampaikan tim pembelanya.

Ini pada persidangan pada Senin (22/5/2023), dimana pembelaan sekaligus oleh Majelis Hakim dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak dirangkai replik atau jabwaban dari JPU.

“Iya terkait sidang replik JPU bahwa penuntut umum menolak seluruh materi pembelaan dari penasehat hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa yang disampaikan secara pribadi,” kata Moch Fadly Arby, yang juga Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (23/5/2023) ketika diminta penjelasnya.

“Adapun kedua menyampaikan menerima seluruh materi dalam surat penuntut umum register perkara nomor Psus. – 06/HSU/Ft. 1/12/2022 yang telah kami bacakan pada Rabu (10/5),” ujarnya lagi.

Selanjutnya penuntut umum menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa Muhammad Anshor, Sabri Noor Herman merasa heran klien yang tidak terlibat secara langsung dalam hal pembelian lahan untuk Kantor Samsat Amuntai, harus membayar uang pengganti ratusan juta.

Sementara dalam hal pembelian lahan untuk kantor tersebut dilakakan langsung oleh pembeli dalam hal ini pihak Kantor Samsat Amuntai dengan pemilik lahan, tanpa melibatkan secara langsung kliennya selaku appraisal atau penilai.

Baca Juga :   ULM JUARA Olimpiade Anatomi Nasional Empat Tahun Berturut-turut

“Malahan waktu tim penilai mengusulkan harga ternyata pihak kantor Samsat membeli lebih mahal, usul klien kami Rp480.000/m2.

Sementara pihak samsat membeli dengan pemilik lahan Rp491.000/m2, tanpa melibatkan secara langsung klien kami,” ujar Sabri.

Dengan dasar inilah ia memohon kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, untuk membebaskan klienya dari segala dakwaan.

Seperti diketahui terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi, yang pada sidang terdahulu dituntut 5 tahun 6 bulan.

Selain itu memyar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar yang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp 100, juta dari uang yang disita.

Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama tiga tahun. JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ZI/HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:35

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:27

RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:40

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan menyisir perairan di lokasi kecelakaan kapal untuk mencari korban hilang di perairan Desa Labuan Mas, Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:48

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Hukum

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:41

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca