JAKSA KPK Ungkapkan Bukti “Chatting” Para Terdakwa Perkara Suap-Gratifikasi di PUPR Kalsel

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkapkan Bukti “Chatting” para terdakwa perkara suap dan gratifikasi di Dinas  PUPR Kalsel.

Sebelumnya  JPU KPK, menolak seluruh pledoi (pembelaan) yang disampaikan para terdakwa.

Semua terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Senin (30/6/2025) sore dengan agenda replik (tanggapan) atas pledoi terdakwa.

Sidang diketuai Majelis Hakim Cahyono Cahyono R Adrianto SH MH.

Para terdakwa Akhmad Solhan, mantan Kadis PUPR Kalsel.

Yulianti, mantan Kabid PUPR. H Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul fee) serta Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Pertama menolak pledoi terdakwa Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah.

“Tadi kami sudah menambahkan beberapa bukti-bukti chatting yang di tuntutan kemarin terlewat.

Di situ kami perjelas lagi, bahwa Agustya Febri sudah mengetahui.

Bahkan di chatting nya menggunakan istilah “berkasnya sisa berapa”, “kekuatan berapa” hari ini kami tampilkan chatting itu,” bebernya.

Disebut, tidak mungkin Agustya Febri tak mengetahui sejak awal, bahwa uang itu hasil uang pemberian yang tidak sah, khususnya di pemberian Rp 2,3 miliar, yang mengarahkan justru Agustya Febri.

“Ketika itu Irhamsyah bilang mau antar berkas, dijawab Agustya Febri, total berapa berkasnya, itu ada chattingnya dan kami tampilkan,” jelasnya lagi.

Baca Juga :   OPERASI ANTIK Sita 40,4 Kg Sabu dan 13.066 Ekstasi, Ketua DPRD Kalsel : Langkah Nyata Selamatkan Generasi Muda

Kemudian Agustya Febri mengarahkan berkasnya diantar ke Akhmad Solhan.

“Itu kan artinya dia aktif dan mengetahui, pembelaannya tidak mengetahui otomatis tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegasnya.

Begitu juga dengan H Ahmad, yang mengaku tidak mengetahui, kami uraikan yang bersangkutan adalah “Gatekeeper” yakni orang ketiga atau pihak ketiga yang digunakan untuk menyimpan atau mengaburkan uang hasil korupsi.

“Itu memang biasanya bukan ASN, rata-rata orang swasta.

Supaya seolah-olah uang sah, padahal itu uang yang dititipkan oleh pelaku utama Akhmad Solhan dan H Ahmad adalah pelaku turut serta.

Jadi mereka bersepakat sejak awal,” ucapnya.

Sebelumnya, H Ahmad dan Agustya Febri meminta bebas, alasannya kedua terdakwa tidak ada hubungannya dengan suap atau gratifikasi.

Sementara Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah, meminta keringanan hukuman, karena mereka mengakui atas kekhilafan yang mereka lakukan.

Usai pembacaan replik, Ketua Majelis Hakim Cahyono R Adrianto mengagendakan sidang berikutnya untuk Yulianti Erlynah, digelar kembali Rabu 9 Juli 2025 dengan agenda Putusan.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya pada Kamis 3 Juli 2025, dengan agenda tanggapan terdakwa (duplik) atas replik dari JPU KPK. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca