JAKSA KPK Limpahkan ke PN Banjarmasin Dua Berkas Perkara Korupsi Proyek Irigasi di HSU

- Penulis

Jumat, 19 November 2021 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH

SuarIndonesia – Jaksa dari KPK limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dua berkas perkara dugaan korupsi proyek Irigasi di Kabuaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (19/11/2021)

Dari dua perkara tindak pidana dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2021-2022 dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi, maka dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Ini setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut telah melimpahkan dua berkas perkaranya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menerima pelimpahan dua berkas perkara dugaan korupsi terkait proyek irigasi di Kabupaten HSU tersebut.

Perkara dengan terdakwa Marhaini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Fachriadi tercatat dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.

Baca Juga :

DILUNCURKAN Aplikasi Si Bekantan untuk Cegah Korupsi Pengadaan

Paling lama tiga hari pasca pelimpahan berkas, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin lanjutnya akan menunjuk Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil dua perkara tersebut.

Baca Juga :   DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan

Selain itu, akan ditentukan pula hari dan tanggal pelaksanaan sidang perdana masing-masing perkara dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, kedua terdakwa perkara dugaan korupsi suap ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam masa persidangan, penahanan terhadap kedua terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dimana terdakwa Marhaini dan Fachriadi dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik
WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan
32 KORBAN KMP Virgo Transport 8 Proses Identifikasi Tim DVI Polda Kalsel
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat
PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca