JAKSA KPK Limpahkan ke PN Banjarmasin Dua Berkas Perkara Korupsi Proyek Irigasi di HSU

- Penulis

Jumat, 19 November 2021 - 17:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH

SuarIndonesia – Jaksa dari KPK limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dua berkas perkara dugaan korupsi proyek Irigasi di Kabuaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (19/11/2021)

Dari dua perkara tindak pidana dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2021-2022 dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi, maka dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Ini setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut telah melimpahkan dua berkas perkaranya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menerima pelimpahan dua berkas perkara dugaan korupsi terkait proyek irigasi di Kabupaten HSU tersebut.

Perkara dengan terdakwa Marhaini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Fachriadi tercatat dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.

Baca Juga :

DILUNCURKAN Aplikasi Si Bekantan untuk Cegah Korupsi Pengadaan

Paling lama tiga hari pasca pelimpahan berkas, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin lanjutnya akan menunjuk Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil dua perkara tersebut.

Baca Juga :   UJI KOMPETENSI Bahasa Inggris di Polda Kalsel

Selain itu, akan ditentukan pula hari dan tanggal pelaksanaan sidang perdana masing-masing perkara dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, kedua terdakwa perkara dugaan korupsi suap ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam masa persidangan, penahanan terhadap kedua terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dimana terdakwa Marhaini dan Fachriadi dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca