JAKSA KPK Limpahkan ke PN Banjarmasin Dua Berkas Perkara Korupsi Proyek Irigasi di HSU

- Penulis

Jumat, 19 November 2021 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH

SuarIndonesia – Jaksa dari KPK limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dua berkas perkara dugaan korupsi proyek Irigasi di Kabuaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (19/11/2021)

Dari dua perkara tindak pidana dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2021-2022 dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi, maka dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Ini setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut telah melimpahkan dua berkas perkaranya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menerima pelimpahan dua berkas perkara dugaan korupsi terkait proyek irigasi di Kabupaten HSU tersebut.

Perkara dengan terdakwa Marhaini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Fachriadi tercatat dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.

Baca Juga :

DILUNCURKAN Aplikasi Si Bekantan untuk Cegah Korupsi Pengadaan

Paling lama tiga hari pasca pelimpahan berkas, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin lanjutnya akan menunjuk Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil dua perkara tersebut.

Baca Juga :   DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan

Selain itu, akan ditentukan pula hari dan tanggal pelaksanaan sidang perdana masing-masing perkara dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, kedua terdakwa perkara dugaan korupsi suap ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam masa persidangan, penahanan terhadap kedua terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dimana terdakwa Marhaini dan Fachriadi dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI
PASTIKAN Siap Hadapi Dinamika Lapangan, Kapolresta Cek Peralatan Dalmas
GUBERNUR MUHIDIN di Arena Kobaran Api Karhutla Ikut Padamkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar
TALA Jadikan Pengelolaan Sampah Penopang Pariwisata
BANGUN ‘Pesantren Aman’ PBNU Perkuat 20 Pesantren di Kalsel
KEMARAU MENGGANAS, 23 Kebakaran Lahan Terjadi di Banjarmasin
BANJARMASIN Masih Titik Rawan Narkoba, Bandar Incar Warga Ekonomi Lemah jadi Kurir

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:17

MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:49

BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50

ENAM Provinsi Rawan Karhutla Difokuskan untuk Ditangani

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Antara/Harianto)

Bisnis

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca