JADI POLEMIK Tanda Tangan Pernyataan Keberatan atas Gugatan LPRI, Begini Tanggapan Gubernur Kalsel

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalsel, H Muhidin.

Gubernur Kalsel, H Muhidin.

SuarIndonesia – Jadi polemik dan sempat keboh soal tanda tangan pernyataan keberatan atas gugatan LPRI.

Gubernur H  Muhidin, sebelumnya mengeluarkan surat kepada DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.

Dalam surat yang juga dilengkapi tanda tangan pernyataan dari Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), menyatakan keberatan atas gugatan LPRI terkait hasil PSU Banjarbaru.

Sontak surat dan tanda tangan pernyataan itu jadi heboh.

Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum dalam gugatan ke MK, menyebut telah terjadi pelanggaran TSM (tersruktur, sistematis, masif) pada PSU Banjarbaru. Dibuktikan dengan surat gubernur.

Menyikapi hal itu Muhidin menegaskan ia bersama forkopimda netral pada PSU Banjarbaru.

Pihaknya hanya merasa keberatan atas langkah yang diambil oleh LPRI.

Sebabnya, Forkopimda Kalsel masuk dalam SK Kepengurusan DPD LPRI Kalsel periode 2022-2026.

“Sebenarnya kami bersama Forkopimda sifatnya netral.

Akan tetapi LPRI adalah sebuah lembaga atau ormas.

Dan kami masuk dalam kepengurusan sebagai dewan kehormatan,” ujar Muhidin.

Menurut Muhidin dewan kehormatan yang dimaksud adalah dirinya Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman yang diwakili Danrem 101/Antasari, Kajati Kalsel, dan Ketua DPRD Kalsel.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Terus Gaungkan Progam Ketahanan Pangan, Kembali Tebar 170 Ribu Benih Ikan dan Paket Sembako

Ia menambahkan, apabila ada gugatan yang di dalamnya ada dewan kehormatan tidak sepantasnya LPRI menggugat perkara ke MK.

“Kami pemerintah termasuk institusi TNI, Polri lembaga yang netral.

Sekadar diketahui LPRI adalah lembaga pengawas, yang seharusnya bertugas mengawasi jalannya PSU Banjarbaru,” katanya.

Dalam pernyataannya Muhidin juga menyinggung Denny Indrayana.

Seharusnya, ujar Muhidin, Denny Indrayana sudah mengetahui apabila pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral.

“Jadi apabila LPRI menggugat ke MK, tidak seharusnya kami berada dalam kepengurusan itu.

Apabila LPRI tetap mau menggugat juga seharusnya kami pemerintah, TNI, dan Polri harus dikeluarkan dari SK.

“Wahai Denny bahwa kami sebagai dewan kehormatan wajar memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK.

Wahai Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” ucapnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca