SuarIndonesia – Kewenangan perizinan yang boleh dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, tidak hanya mencakup sumber daya alam, namun juga meliputi izin lingkungan.
Pada Selasa (11/8/2020) lalu, Kepala DPMPTSP Kalsel, Ir. Nafarin, diwakili Kasi Perizinan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam, H Alfiannor Elmi, mengikutinya rapat secara dalam jaringan (daring) pembahasan rencana pemberian izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura Sultan Adam.

Pemberian izin pengusahaan pariwisata alam tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 8/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2019 berupa IUPJWA dan IUPSWA.
“Kami berharap dengan diterbitkannya izin pengusahaan pariwisata alam dapat menjaga kelestarian, keunikan, dan keindahan Tahura Sultan Adam.
Dengan adanya izin juga diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar konservasi seperti objek wisata Bukit Matang Kaladan,” katanya.

Rapat tersebut juga dihadiri Dinas Kehutanan Prov. Kalsel, Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, dan Tahura Sultan Adam. (adv)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















