H Hamdani Alkaf SH MH
SuarIndonesia – Atas bantahan dan tudingan Nlf, kalau laporan SKL (27) tak sesuai fakta, ditanggapi pengacara korban, H Hamdani Alkaf SH MH.
Ia mengatakan, kalau juga Nfl membantah serta menilai apapun atas permasalahannya, itu haknya.
Termasuk jika ingin melaporkan balik, dan ia sebut akan dilihat nantinya.
“Tapi untuk kita di sini berdasarkan fakta, ada bukti-bukti dan keterangan saksi atas kejadian.
Saya tekankan, kita disini bicara soal adanya kejadian, tidak soal permasalahkan lainnya sebelumnya tentang hubungan antara SKL dan Nfl,” ujarnya.
Ada dua laporan, termasuk di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tambahnya lagi.

AKBP Andri Koko Prabowo
Terpisah, Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo ketika dihubungi, Jumat (23/10) menyatakan tiap semua laporan yang ada, memang sebelumnya harus diklarifikasi semua pihak terkait terlebih dahulunya.
Dan ini sudah dilakukan petugas maupun penyidiknya.”Untuk laporan kasusnya itu terus proses lanjut,” pungkas AKBP Andri Koko Prabowo. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















