ISI Tak Sesuai, BPOM Cabut Izin 21 Kosmetik

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan produk-produk Kosmetik Impor Ilegal saat konferensi pers satuan tugas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor Ilegal di Kantor BPOM RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Deretan produk-produk Kosmetik Impor Ilegal saat konferensi pers satuan tugas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor Ilegal di Kantor BPOM RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

SuarIndonesia — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengindikasi berbagai produk kosmetik tidak layak jual di pasaran. Setidaknya, ada 21 produk yang ditarik izin edarnya.

Produk kosmetik yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM. Ini artinya, isi produk kosmetik tersebut tak sesuai dengan komposisi yang mereka daftarkan ke BPOM.

Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial.

“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/8/2025), melansir dari CNBC Indonesia.

Adapun ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.

Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.

Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan. Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Baca Juga :   DISIAPKAN Pemkab Balangan Strategi Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.

Berikut adalah 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM:
1. AAC Face Tonic AHA
2. AAC Day Cream with Brightener
3. AAC S B Oily
4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series
5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
7. DR. LANE Soft Peeling
8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
10. GEN3 Vit C Brightening Serum
11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
13. MECO CLEANSING MILK CITRUS
14. MECO CLEANSING MILK ROSE
15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
16. MECO Beauty Lotion
17. MECO LIGHTENING CREAM
18. MECO PEARL CREAM
19. MECO FACE TONER CITRUS
20. MECO FACE TONER ROSE
31. MECO FACE TONER CUCUMBER. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ARWANA RED BANJAR ‘Si Mata Juling’ yang Harganya Terjangkau
DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal
LINDUNGI NAMED-NAKES, Kemenkes Keluarkan SE Kewaspadaan Campak
YOUTUBE Hadirkan Fitur Perlindungan Anak untuk Dukung PP Tunas
DPRD KALSEL Desak Optimalisasi Aset dan Perbaikan Puskesmas
KOMISI IV DPRD Kalsel Dorong Peremajaan Alkes dan Optimalisasi Dana Kesehatan
WASPADA KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan
DISOROT PENYALUHAN MBG di Kalsel, Dinilai tak Sesuai Pagu dan Sasaran

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan Andre Fernando alias The Doctor, bandar narkoba yang buron, ketika ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Hukum

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 Apr 2026 - 20:40

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca