SuarIndonesia – Musibah dialami warga Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masalah ganti rugi belum tuntas pasca kapal “tongkang maut” yang mempapas puluhan rumah.
Kapal tongkang pengangkut batubara tersebut belambung Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan oleh PT Cakrawala Nusa Bahari.
Dari keterangan, Senin (24/4/2023) sementara menunggu kepastian ganti rugi, Tim Polda Kalsel, khususnya Dit Polairud, telah diturunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi soal penyebabnya.
Sisi lain, kejadian memilukan pada Sabtu (22/4/2022) itu juga disoroti dan diigatkan pihak Dewan dan Walhi Kalsel yakni soal evaluasi menyeluruh terhadap tongkang yang beroperasi maupun ganti rugi yang harus tuntas.
“Iya masih dalam penyelidikan atas peristiwa,” kata Direktur Polairud, Kombes Pol Takdir M melalui Kasi Intelair, Kompol Irwan.
Menurut Kompol Irwan, pihaknya masih melakukan investigas.”Pastinya akan dilakukan setelah selesai penjaringan informasi dari
masyarakat terdampak.
Nanti apa dilakukan proses hukum, pidana kelalaian apa pelayaran,” tambah tutur Kompol Irwan dikutip Antara
Menjadi prioritas adalah pendampingan terhadap masyarakat agar nanti mendapatkan hak yang semestinya dari pihak perusahaan.
Bahkan lanjutnya, pihak perusahaan dari Rimau dan BGM juga melakukan pengecekan ke rumahrumah warga, yang terdampak.
Dari kejadian diperkirakan membuat 38 rumah warga rusak, termasuk sekitar 50 buah sarana transportasi air.
Diketahui, dua buah tongkang ini yang sandar dekat perumahan warga itu pinggir anak Sungai Barito.
Dan dugaan akibat cuaca serua angin kencang, tali labuh jangkar terlepas hingga larut terbawa arus menghantam rumah warga.
Sebelumnya, Kepala Desa Kaladan, M Faleh menhatakan tongkang tersebut
sandar dan ditinggalkan oleh kapal pemandu atau tugboat.
Sementara itu DPRD Kalsel sesalkan atas kejadian, apalagi seperti ucap Gt Abidinsyah sudah kesekian kalinya menimpa warga yang berada di pinggir sungai tersebut.
Sehingga perlu dicarikan solusinya agar tidak terulang kembali.”Perairan Sungai Barito antara wilayah Kabupaten Barito Kuala dan Tapin tergolong rawan kecelakaan lalu lintas angkutan sungai,” ucapnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, turut mendesak agar pihak berwenang segera menutup jalur pelayaran kapal tongkang sepanjang ambang Sungai Barito di wilayah Kabupaten Tapin dan sekitarnya.
Ia seperti dikutip Bauuaterkini.com juga meminta agar perusahaan pemilik kapal tongkang bertanggung jawab secara moral dan hukum.
“Jika tidak ada pertanggungjawaban, para korban harus menggugat pemilik atau perusahaan dan Negara, karena dianggap gagal menjamin keamanan dan keselamatan warga negara,” tegasnya.
Bahkan ia menyindir pada pemilik tambang dan pengguna tongkang di wilayah tersebut untuk melakukan audit internal terhadap kapal-kapal
yang digunakan di jalur tersebut. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















