SuarIndonesia – Penutupan Masa Sidang III Tahun 2021 pada rapat paripurna DPRD Kalsel, diwarnai sejumlah interupsi dari anggota dewan yang hadir, Kamis (30/12/2021)
Salah satunya Interupsi dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Rosehan Noor Bahri, terkait Mars Bergerak yang diputar setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dirinya menyarankan agar pemutaran mars tersebut dapat diatur secara khusus, sehingga menjadi kewajiban dalam tiap kegiatan resmi di lembaga legislatif.
“Kita menghargai pemimpin kita, jadi siapapun yang jadi gubernur, lagunya tetap diputar. Hanya saja video klipnya saja yang nanti berbeda,” katanya dalam forum resmi tersebut.
Lanjut Rosehan agar Mars Bergerak tetap dapat diputar dan jadi penyemangat dalam bekerja membangun banua, meskipun pemimpinnya akan berubah dari waktu ke waktu, terlebih di dalam lirik lagu tersebut, juga terdapat doa bagi kemajuan banua.

Mars Bergerak yang diciptakan pada tahun 2018 lalu oleh Gubernur, Sahbirin Noor, selalu diputar dan dinyanyikan dalam kegiatan-kegiatan resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Rapat paripurna Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyebut bahwa pengaturannya akan masuk di dalam Tata Tertib DPRD Provinsi.
Sehingga nantinya akan lebih jelas dalam kegiatan apa saja Mars Bergerak akan diputar dan dinyanyikan bersama-sama.
“Kalau untuk video klipnya nanti bisa kita ganti dengan kegiatan yang ada di DPRD Provinsi, kita ambil cuplikan-cuplikannya,” jelas Supian, sekalian menutup rapat.
Selain menutup Masa Sidang III Tahun 2021, Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang terakhir di tahun ini juga menyelipkan agenda penetapan Keputusan DPRD terkait pelaksanaan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Materi terkait keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus III, Suripno Sumas, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















