Sehubungan dengan situasi dan kondisi pelayanan PDAM Intan Banjar yang terdampak banjir, dengan ini kami beritahukan bahwa PDAM Intan Banjar memberikan toleransi
Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran Tagihan Rekening Air
bulan Desember 2020 yang ditagihkan di bulan Januari 2021, berlaku untuk golongan pelanggan Sosial Umum, Sosial Khusus dan Rumah tangga A1,A2,A3
Batas waktu toleransi perpanjangan pembayaran tersebut dari 20 Januari 2021 menjadi 31 Januari 2021
Untuk tagihan bulan selanjutnya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.