IMBAS Pemblokiran Rekening tak Ada Penarikan Dana Besar-besaran

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana P)

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana P)

SuarIndonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tidak terdapat penarikan dana secara besar-besaran dari masyarakat menyusul kebijakan pemblokiran terhadap rekening pasif atau dormant.

“Saya lihat sih belum ada sampai sekarang yang besar. Paling ada sedikit-sedikit ya tapi tidak masif,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Purbaya menyampaikan bahwa hingga saat ini penarikan dana yang terjadi bersifat terbatas dan tidak masif. Dia menyebut bahwa kondisi tersebut terjadi karena LPS secara konsisten menyampaikan kepada masyarakat bahwa dana simpanan mereka dijamin.

Sebagai langkah antisipatif, Purbaya mengatakan LPS akan kembali melakukan kampanye secara masif mengenai jaminan atas dana nasabah di perbankan.

“Tugas LPS hanya menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi harusnya nggak usah takut, Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi enggak usah takut,” tutur Purbaya dilansir dari ANTARANews.

Purbaya juga memastikan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap dalam kondisi aman. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap bank terkait, dana tersebut tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kalau misalnya ada apa-apa bank nya jatuh juga dijamin sama LPS. Jadi uang nasabah di bank aman, aman sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali diserahkan ke perbankan.

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Menurut dia, data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan di Jakarta, Selasa (5/8/2025) kemarin.

PPATK, dalam siaran pers terpisah, mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening-rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rekening-rekening itu disebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan
MASYARAKAT Diminta Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan SPPG
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca