HINA Nabi Muhammad di TikTok Dedi Ditangkap di Bengkayang

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi mengenakan masker usai ditangkap polisi. (Foto: Dok Polda Aceh)

Dedi mengenakan masker usai ditangkap polisi. (Foto: Dok Polda Aceh)

SuarIndonesia — Pria asal Aceh bernama Dedi Saputra ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama melalui konten menghina Nabi Muhammad SAW. Dedi ditangkap ketika berada di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dikutip detikKalimantan dari detikSumut, Dedi mengunggah video menghina Nabi Muhammad di akun TikTok tersadarkan5758. Video yang sudah ditonton lebih dari 1,9 juta kali pada November 2025 lalu itu membuatnya dilaporkan ke Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Dedi. Dalam video dokumentasi yang diunggah akun Ditreskrimsus, Dedi ditangkap ketika naik motor di salah satu ruas jalan raya di Bengkayang.

“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Adam, Sabtu (21/2/2026).

Dedi langsung dibawa ke Mapolda Aceh setelah ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Dedi yang sudah mengaku bahwa dirinya telah pindah agama menjadi Kristen itu dijerat dengan Undang-undang ITE dan KUHP.

“Perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156a dan/atau Pasal 300 Jo Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang terjadi di JL K.H Ahmad Dahlan No. 1 Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, pada Tanggal 08 Oktober 2025,” ujar Adam.

Baca Juga :   FESTIVAL Mancing Ngabuburit

Diketahui sebelumnya, Dedi dilaporkan oleh Ketua Umum PW PII Aceh Mohd Rendi Febriansyah bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, dan ormas Islam setempat. Mereka melaporkan video viral Dedi yang diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025) silam. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca