SuarIndonesia — Pria asal Aceh bernama Dedi Saputra ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama melalui konten menghina Nabi Muhammad SAW. Dedi ditangkap ketika berada di Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dikutip detikKalimantan dari detikSumut, Dedi mengunggah video menghina Nabi Muhammad di akun TikTok tersadarkan5758. Video yang sudah ditonton lebih dari 1,9 juta kali pada November 2025 lalu itu membuatnya dilaporkan ke Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Dedi. Dalam video dokumentasi yang diunggah akun Ditreskrimsus, Dedi ditangkap ketika naik motor di salah satu ruas jalan raya di Bengkayang.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Adam, Sabtu (21/2/2026).
Dedi langsung dibawa ke Mapolda Aceh setelah ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Dedi yang sudah mengaku bahwa dirinya telah pindah agama menjadi Kristen itu dijerat dengan Undang-undang ITE dan KUHP.
“Perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156a dan/atau Pasal 300 Jo Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang terjadi di JL K.H Ahmad Dahlan No. 1 Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, pada Tanggal 08 Oktober 2025,” ujar Adam.
Diketahui sebelumnya, Dedi dilaporkan oleh Ketua Umum PW PII Aceh Mohd Rendi Febriansyah bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, dan ormas Islam setempat. Mereka melaporkan video viral Dedi yang diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025) silam. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















