HINA Nabi Muhammad di TikTok Dedi Ditangkap di Bengkayang

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi mengenakan masker usai ditangkap polisi. (Foto: Dok Polda Aceh)

Dedi mengenakan masker usai ditangkap polisi. (Foto: Dok Polda Aceh)

SuarIndonesia — Pria asal Aceh bernama Dedi Saputra ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama melalui konten menghina Nabi Muhammad SAW. Dedi ditangkap ketika berada di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dikutip detikKalimantan dari detikSumut, Dedi mengunggah video menghina Nabi Muhammad di akun TikTok tersadarkan5758. Video yang sudah ditonton lebih dari 1,9 juta kali pada November 2025 lalu itu membuatnya dilaporkan ke Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Dedi. Dalam video dokumentasi yang diunggah akun Ditreskrimsus, Dedi ditangkap ketika naik motor di salah satu ruas jalan raya di Bengkayang.

“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Adam, Sabtu (21/2/2026).

Dedi langsung dibawa ke Mapolda Aceh setelah ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Dedi yang sudah mengaku bahwa dirinya telah pindah agama menjadi Kristen itu dijerat dengan Undang-undang ITE dan KUHP.

“Perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156a dan/atau Pasal 300 Jo Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang terjadi di JL K.H Ahmad Dahlan No. 1 Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, pada Tanggal 08 Oktober 2025,” ujar Adam.

Baca Juga :   PRAPERADILAN Febrie bukan Hindari Proses Hukum

Diketahui sebelumnya, Dedi dilaporkan oleh Ketua Umum PW PII Aceh Mohd Rendi Febriansyah bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, dan ormas Islam setempat. Mereka melaporkan video viral Dedi yang diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025) silam. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen
KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla
ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca