SuarIndonesia – Hari kedua pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020, jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah menggelar razia masker di sejumlah pasar dan jalan wilayah hukum Banjarmasin Tengah, Rabu (2/9/2020).
Kegiatan dipimpin Kompol Irwan Kurniadi SIk, diikuti Camat Banjarmasin Tengah berserta personil gabungan .
Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, saat razia di Pasar Sentra Antasari dan di jalan raya pasar tersebut ditemukan 16 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial.
“Sanksi itu dilakukan sebagai penindakkan kepada masyarakat yang melanggar Perwali tersebut,” katanya.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















