HAKIM TIPIKOR Banjarmasin Bebaskan Hukuman Eks Ketua APKASINDO

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Suparman, (kemeja putih) bersama Tim Penasihat Hukum, usai sidang, Jum'at, ( 3/10/2025 ).. (SuarIndonesia/ZI)

Terdakwa Suparman, (kemeja putih) bersama Tim Penasihat Hukum, usai sidang, Jum'at, ( 3/10/2025 ).. (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Majelis JHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, bebaskan terdakwa Suparman, eks Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) pada sidang, Jum’at, ( 3/10/2025 ).

Sidang Diketuai Majelis Hakim Indra Mainantha SH,MH didampingi anggota, Feby Desri SH dan Salma Safitri SH.

Sedangkan Terdakwa Suparman didampingi Tim Penasihat Hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Suparman tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaitu melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atau telah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi” .

“Terdakwa Suparman telah secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan JPU membebaskan Terdakwa setelah putusan ini dibacakan.Dan memulihkan harkat dan martabatnya, ” kata Hakim Indra.

Baca Juga :   KAPOLDA Kawal Penanganan Karhutla di Kotim

Terdakwa Suparman sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Tim dari Kejaksan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola).

Kemudian, setelah mendengarkan Putusan Bebas terhadap terdakwa Suparman, pihak JPU langsung mengajukan upaya hukum Kasasi.

Sementara Husrani SH,  Penasihat Hukum terdakwa mengatakan bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa Suparman bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan Perintangan Penyidikan terhadap kasus Tukar guling lahan kelapa sawit waktu lalu.

” Ya, klien kami divonis bebas, dengan alasan Majelis Hakim berpendapat bahwa Suparman tidak bersalah sesuai dakwaan JPUmum, ” tutupnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca