HAKIM TIPIKOR Banjarmasin Bebaskan Hukuman Eks Ketua APKASINDO

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Suparman, (kemeja putih) bersama Tim Penasihat Hukum, usai sidang, Jum'at, ( 3/10/2025 ).. (SuarIndonesia/ZI)

Terdakwa Suparman, (kemeja putih) bersama Tim Penasihat Hukum, usai sidang, Jum'at, ( 3/10/2025 ).. (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Majelis JHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, bebaskan terdakwa Suparman, eks Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) pada sidang, Jum’at, ( 3/10/2025 ).

Sidang Diketuai Majelis Hakim Indra Mainantha SH,MH didampingi anggota, Feby Desri SH dan Salma Safitri SH.

Sedangkan Terdakwa Suparman didampingi Tim Penasihat Hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Suparman tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaitu melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atau telah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi” .

“Terdakwa Suparman telah secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan JPU membebaskan Terdakwa setelah putusan ini dibacakan.Dan memulihkan harkat dan martabatnya, ” kata Hakim Indra.

Baca Juga :   PANSUS DPRD Soroti Kepemilikan Saham Mayoritas Bank Kalsel

Terdakwa Suparman sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Tim dari Kejaksan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola).

Kemudian, setelah mendengarkan Putusan Bebas terhadap terdakwa Suparman, pihak JPU langsung mengajukan upaya hukum Kasasi.

Sementara Husrani SH,  Penasihat Hukum terdakwa mengatakan bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa Suparman bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan Perintangan Penyidikan terhadap kasus Tukar guling lahan kelapa sawit waktu lalu.

” Ya, klien kami divonis bebas, dengan alasan Majelis Hakim berpendapat bahwa Suparman tidak bersalah sesuai dakwaan JPUmum, ” tutupnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca