HAKIM TIPIKOR Banjarmasin Bebaskan Hukuman Eks Ketua APKASINDO

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Suparman, (kemeja putih) bersama Tim Penasihat Hukum, usai sidang, Jum'at, ( 3/10/2025 ).. (SuarIndonesia/ZI)

Terdakwa Suparman, (kemeja putih) bersama Tim Penasihat Hukum, usai sidang, Jum'at, ( 3/10/2025 ).. (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Majelis JHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, bebaskan terdakwa Suparman, eks Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) pada sidang, Jum’at, ( 3/10/2025 ).

Sidang Diketuai Majelis Hakim Indra Mainantha SH,MH didampingi anggota, Feby Desri SH dan Salma Safitri SH.

Sedangkan Terdakwa Suparman didampingi Tim Penasihat Hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Suparman tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaitu melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atau telah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi” .

“Terdakwa Suparman telah secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan JPU membebaskan Terdakwa setelah putusan ini dibacakan.Dan memulihkan harkat dan martabatnya, ” kata Hakim Indra.

Baca Juga :   PANSUS DPRD Soroti Kepemilikan Saham Mayoritas Bank Kalsel

Terdakwa Suparman sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Tim dari Kejaksan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola).

Kemudian, setelah mendengarkan Putusan Bebas terhadap terdakwa Suparman, pihak JPU langsung mengajukan upaya hukum Kasasi.

Sementara Husrani SH,  Penasihat Hukum terdakwa mengatakan bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa Suparman bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan Perintangan Penyidikan terhadap kasus Tukar guling lahan kelapa sawit waktu lalu.

” Ya, klien kami divonis bebas, dengan alasan Majelis Hakim berpendapat bahwa Suparman tidak bersalah sesuai dakwaan JPUmum, ” tutupnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga
GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin
KEPEDULIAN DPW Partai Ummat Kalsel Membagi Daging ke Masyarakat dan Ojol

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca