SuarIndonesia – Hakim MK (Majelis Konstitus) menolak gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.
Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (29/9/2022) memutuskan UU No 8 tahun 2022 tidak cacat formil,
Hakim dipimpin Anwar Usman dalam sidang pleno putusan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022, menolak seluruhnya gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.
Majelis Hakim membacakan dalil-dalil dari para pemohon gugatan perkara bernomor 58/PUU-XX/2022 perihal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dan telah memberikan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” begitu salah satu petitum putusan MK bernomor 58/PU-XX/2022.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusannya, sembali mengetuk palu sidang
Ini berarti pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel sah di Kota Banjarbaru. Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan kesimpulan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















