HAKIM MK Tolak Seluruhnya Gugatan Tentang Provinsi Kalsel

- Penulis

Kamis, 29 September 2022 - 14:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hakim MK (Majelis Konstitus) menolak gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Mahkamah Konstitusi RI, Kamis  (29/9/2022) memutuskan UU No 8 tahun 2022 tidak cacat formil,

Hakim dipimpin  Anwar Usman dalam sidang pleno putusan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022, menolak seluruhnya gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Majelis Hakim membacakan dalil-dalil dari para pemohon gugatan perkara bernomor 58/PUU-XX/2022 perihal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dan telah memberikan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” begitu salah satu petitum putusan MK bernomor 58/PU-XX/2022.

Baca Juga :   KPK AKAN PANGGIL Paman Birin di Kasus Suap Meski Status Tersangka Gugur

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusannya, sembali mengetuk palu sidang

Ini berarti pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel sah di Kota Banjarbaru. Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan kesimpulan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:02

SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:36

KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca