HAKIM MK Tolak Seluruhnya Gugatan Tentang Provinsi Kalsel

- Penulis

Kamis, 29 September 2022 - 14:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hakim MK (Majelis Konstitus) menolak gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Mahkamah Konstitusi RI, Kamis  (29/9/2022) memutuskan UU No 8 tahun 2022 tidak cacat formil,

Hakim dipimpin  Anwar Usman dalam sidang pleno putusan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022, menolak seluruhnya gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Majelis Hakim membacakan dalil-dalil dari para pemohon gugatan perkara bernomor 58/PUU-XX/2022 perihal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dan telah memberikan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” begitu salah satu petitum putusan MK bernomor 58/PU-XX/2022.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusannya, sembali mengetuk palu sidang

Baca Juga :   GUBERNUR MUHIDIN di Arena Kobaran Api Karhutla Ikut Padamkan

Ini berarti pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel sah di Kota Banjarbaru. Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan kesimpulan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari
SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8
PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan
DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:04

SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Jumat, 18 September 2026 - 21:57

UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Jumat, 18 September 2026 - 21:09

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 September 2026 - 20:51

PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Jumat, 18 September 2026 - 14:28

PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Berita Terbaru

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bersama Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, Danlanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman LP Ambarita dan Kepala BPBD Kalsel Ronny Eka Saputra saat penanggulangan karhutla di area ring 1 Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Jumat (18/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:09

Persetujuan PPS tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan 2026-2027, serta tujuh paket proyek peningkatan jalan KIPP 1B-1C 2025 yang telah selesai 100 persen diserahterimakan Kejagung kepada Otorita IKN. (Foto: HO-Humas OIKN)

Kaltim

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca