GURU SUPRIYANI Divonis Bebas!

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyani, guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan, divonis bebas dari dugaan kekerasan terhadap siswa yang merupakan anak polisi. (ANTARA FOTO/JOJON)

Supriyani, guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan, divonis bebas dari dugaan kekerasan terhadap siswa yang merupakan anak polisi. (ANTARA FOTO/JOJON)

SuarIndonesia — Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan di dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi dalam sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024) seperti dikutip CNNIndonesia dari AntaraNews.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.

Dia juga menyampaikan seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya.

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

Sebelumnya, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   SEORANG Buruh Bangunan Disergap Polisi
Guru honorer Konsel Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan usai putusan bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Senin (25/11/2024). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Kuasa Hukum Atur Strategi Lapor Balik Keluarga Aipda Wibowo

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Tim Kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani tengah mengatur strategi untuk melapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo atas dugaan penganiayaan anak Wibowo inisial D (8).

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan saat ditemui di Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), mengatakan bahwa yang utama usai putusan bebas yang dijatuhkan Supriyani, pihaknya akan mendiskusikan terkait dengan bagaimana dengan tanggung jawab atas memulihkan nama baik kliennya.

“Bahwa bagaimana memulihkan dan merehabilitasi Ibu Supriyani, artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu,” kata Andri Darmawan.

Dia menyebutkan bahwa selain nama baik Supriyani yang harus dipulihkan dan direhabilitasi, pihaknya juga akan menuntut terkait dengan kerugian yang dialami oleh Supriyani selama perkara itu ditangani, mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.

“Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya),” ujarnya.

Andri Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mendiskusikan terkait dengan rencana lapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim, dan dipastikan akan melakukan perlawanan balik terhadap pelapor.

“Nanti kita akan formulasikan akan bagaimana untuk dikembalikan kepada Ibu Supriyani, yang akan kita bahas nanti khususnya terkait dengan kerugian Ibu Supriyani selama ini, nanti kita akan sampaikan,” ungkap Andri Darmawan.

Ia juga menjelaskan terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk , misalnya dia kasasi atau bagaimana,” jelas Andri Darmawan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin
BERKOBAR API di Mess Karyawan Perusahaan Tambang PT BBP
POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:06

JADIKAN MURARAM Momentum Perubahan, Ini Ajakan dari Wabup Balangan

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:41

BERKOBAR API di Mess Karyawan Perusahaan Tambang PT BBP

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Berita Terbaru

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

Kedatangan jemaah haji Kloter 08 Debarkasi Banjarmasin asal gabungan dari Kalsel dan Kalteng tiba di tanah air setelah melaksanakan ibadah haji tahun 1447 H / 2026 M di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Minggu (14/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca