“GURU SPRITUAL” Ternyata Hanya Modus, Terbongkar Gagahi Tiga Perempuan Pasiennya

- Penulis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – “Guru Spritual” ternyata hanya modus dilakoni pria berinisial J yang sudah berrumur 50 tahun di Kabuoaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, ini terbongkar setelah ia gagahi tiga perempuan pasiennya.

Pelaku ini  diamankan anggota POlres Tapin,i karena menjalankan aksinya yang mengaku sebagai “guru spiritual” sudah berjalan kurang lebih empat tahun.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono, kepada wartawan, membenarkan atas semua itu dan kasusnya digelar, Selasa (16/8/2022)..

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi seksual yaitu dengan mengaku kesaktiannya bisa melihat ada jin dalam tubuh setiap oasien yabg datang.

Lantas sebagai obat untuk menghilangkannya, alih-alih pelaku menyuruh korban untuk melakukan nikah batin (hubungan suami istri,red).

Namun sebelumnya korban terlebih dahulu minum air, dan usai minum tak sadarkan diri seperti orang linglung, maka saat itulah korban disetubuhi pelaku.

“Ketahuan aksi kekerasan seksual ini adanya laporan dari suami korban kepada pihak kepolisian, ditindaklanjuti akhirnya dalam gelar perkara diputuskan ada tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” tambah Kapolres

Disebut, untuk korban ada tiga orang, yakni dua orang warga Kabuoaten Barito Kuala  dan satu orang dari Kabupaten Tapin.

Untuk korban Kabupaten Tapin dilakukan kekerasan seksual. Sedangkan korban Batola korban pencabulan dengan dalih merajah.

Baca Juga :   TARGETKAN Kolaborasi Kuat Demi Kota Banjarmasin Aman dan Religius

Kasus lain digelar Polres Tapin, adalah pencabulan terhadap seorang anak dengan tersangka berinisial MZ.

Dimana tersangka inisial MZ (27) mencabuki korban M (15).” Tersangka MZ  memang berpacaran dengan korban kurang lebih satu tahun dan dilakukannya atas dasar suka sama suka,” tambah kapolres.

Namun karena belum resmi menikah dan korban di bawah umur tetap saja melanggar hukum dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Disamping itu pula orang tua korban tidak menerima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, untuk kasus kekerasan seksual, saat ini korban yang melaporkan ada tiga orang, dan tidak menutup kemungkinan lainnya, namun masih belum melapor.

“Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka,” ucapnya. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMBANGGAKAN Sari Patin Kayu Tangi Juara Terbaik 1 Patuh Pajak Selama 4 Tahun Berturut-turut
KASUS PENYADAPAN ILEGAL: Kapolri Bentuk Tim Khusus
AHLI ULM Beberkan Dampak Teknis Pemadaman Listrik Kalselteng di  PTUN Banjarmasin
LISTYO dkk Kini Ditahan di Rutan Mako Brimob
KORUPSI TAMBANG BATU BARA: Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 T
TERBUKTI TERIMA SUAP, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara
MENGHARGAI Nilai-nilai Luhur Budaya, Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassari di Kalsel
UPDATE, Tiga Personel TNI AD Gugur Musibah Helikopter Mi 17 di Kalteng

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21

KASUS PENYADAPAN ILEGAL: Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kamis, 5 November 2026 - 21:46

SIDANG TUDINGAN IJAZAH PALSU: Jokowi Salami Roy Suryo Usai Bersaksi

Kamis, 5 November 2026 - 21:33

LISTYO dkk Kini Ditahan di Rutan Mako Brimob

Kamis, 5 November 2026 - 20:20

18 JUTA KELUARGA Terdaftar Perlinsos Digital

Kamis, 5 November 2026 - 19:47

KORUPSI TAMBANG BATU BARA: Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 T

Kamis, 5 November 2026 - 19:40

LUAS KARHUTLA Kalteng Meningkat

Kamis, 5 November 2026 - 19:35

TERBUKTI TERIMA SUAP, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 5 November 2026 - 15:52

UPDATE, Tiga Personel TNI AD Gugur Musibah Helikopter Mi 17 di Kalteng

Berita Terbaru

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr Suhermanto menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus penyadapan Presiden Prabowo di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam. (CNN Indonesia TV)

Headline

LISTYO dkk Kini Ditahan di Rutan Mako Brimob

Kamis, 5 Nov 2026 - 21:33