Suarindonesia – Gugatan di kalangan Internal Partai Demokrat Banjarmasin antar caleg di daerah pemilihan ( dapil) Banjarmasin Barat, Ikhsan Wardhani yang melawan Gusti Yuli Rahman, akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakara, Rabu (07/08/2019) tak berhasil alias terpatahkan.
Bahkan tudingan adanya penggelembungan suara yang diajukan Ikhsan Wardhani melalui tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat ditolak MK. Hal ini menjadikan Gusti Yuli Rahman mulus mendapat kursi DPRD Banjarmasin di dapil Banjarmasin Barat hasil Pemilu 2019.
Pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPRD bernomor 61-14-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan pemohon Partai Demokrat diputuskan majelis hakim konstitusi dalam eksepsinya ditolak. Di sisi lain, MK juga menyatakan permohonan pemohon (Partai Demokrat) tidak dapat diterima.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur mengakui telah menerima salinan putusan MK atas sengketa di internal Partai Demokrat di dapil Banjarmasin Barat antara Ikhsan Wardhani versus Gusti Yuli Rahman.
“Dengan adanya putusan salinan putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),pada Rabu (7/8/2019) lalu, kami akan segera menyiapkan rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Banjarmasin,” ucap Gusti Makmur kepada di Banjarmasin, Minggu (11/08/2019).
Ia menerangkan hasil sidang gugatan di MK, jelas majelis hakim konstitusi dalam sidang panelis menolak gugatan caleg Partai Demokrat terkait hasil pemilu di Banjarmasin.
Namun, Gusti Makmur belum berani memastikan kapan tanggal penetapan tersebut. Alasannya, KPU belum memutuskan tempat yang bakal dijadikan lokasi pengumuman. Namun, ia memastikan paling lambat lima hari setelah KPU menerima petikan putusan MK terkait PHPU.
“Kami mencari tempat penetapan saja lagi. Mudahan Selasa (14/8/2019), setelah peringatan Hari Raya Idul Adha, bisa digelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan caleg terpilih DPRD Banjarmasin hasil Pemilu 2019,” pungkasnya.
Ditanya kapan penetapan hasil Pileg 2018, Gusti Makmur mengatakan yang jelas dalam waktu dekar setelah lebaran karena pelantikan dijadwalkan bulan depan sehingga dalam waktu dekat alan dikakukan penetapan anggota DPRD Kota Banjarmasin 2019-2024.
“Kita rapatkan dulu baru akan dilakukan penetapan dan tak lama lagi sabar dulu lah,” ucap Gusti Makmur lagi.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















