SuarIndonesia – Gudang tempat penyimaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Banjarmasin yang digerebek Polisi, ternyata peredarannya untuk wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Narkoba sebesat 42,9 kg berhasil digagalkan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampangi Kasat Reserse Narkoban, Senin (9/11/2020) mengatakan semua tak lepas berkat infomasi dari warga.
“Total keseluruhan sebesar 42,9 kg yang terdiri dari 35,7 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi, ” tambah kapolresta.
Dikatakan barangditemukan jajarannya dari salah satu gudang di komplek Smanda VI Jalan Pramuka Banjarmasin Timur. “Kita mengamankan tiga orang yang diduga kurir yakni Robin Indrawan, Rizki Aldi dan M Solehuddin,” tambahnya.
Menariknya lagi, agar bisa masuk ke wilayah Banjarmasin, para pelaku mengemas kedalam kemasan teh dari cina. Diduga jaringan narkoba imerupakan jaringan lintas provinsi seperti Sumatera, Surabaya dan Banjarmasin.
Disinggung kalau dinilai dengan uang, itu bisa mencapai Rp 1 miliar lebih dan rekening milik pelaku Robin disita uang sebesar Rp944,5 juta.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















