GUDANG PENIMBUN Minyak Goreng Digerebek Anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022 - 12:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas, Kombes Pol M Rifai didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Suhasto dan Kasubdit Indagsi, AKBP Leo Martin Pasaribu.

SuarIndonesia – Sebuah gudang penimbun minyak goreng berbagai merek di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo Rt.06 Desa Tatah Layap Kabupaten Banjar, digerebek dan di police line oleh anggota anggota dari Subdit Indagri Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Kasusnya bersama barang bukti digelar, Selasa (8/3/2022) di  Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin Timur.

“Ini perkara pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok, terutama minyak goreng kemasan berbagai merek saat terjadi kelangkaan dan gejolak di masyarakat,” kata Kabid Humas, Kombes Pol M Rifai didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Suhasto dan Kasubdit Indagsi, AKBP Leo Martin Pasaribu.

Dikatakan, penggeledahan di gudang itu sejak Jumat (4/3-2022) dan kasusnya terus dikembangkan.

Barang bukti disita kemasan dengan berbagai merek dan ukuran sebanyak  1000 karton yang berisi 31.320 liter minyak goreng

Penimbun, Zakiah yang jadi tersangka kepada petugas mengaku dapat minyak itu pembelian dari Sales yang ada di Kota Surabaya .

Adapun minyaK goreng dalam kemasan tersebut dibelinya sejak setahun lalu, namun karena tidak habis terjual minyak goreng dalam kemasan itu disimpan di sebuah gudang.

“Adanya minyak goreng di gudang itu tidak disertai dengan perijinan dari dinas terkait,” tambah Kabid Humas.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL yang Baru, Rosyanto Yudha Hermawan Berpengalaman Bidang Reserse

Tidak lanjut dilakukan anggota selain mengamankan gudang penyimpanan tersebut  dengan cara memberi
garis polisi atau police line, juga berkoordinasi dengan ahli dari Disperindag Provinsi Kalsel.

“Untuk pemilik gudang masih terus dilakukan pemeriksaan, termasuk para karyawan setempat,” sambung Kombes Pol Suhasto

Pada bagian lain disebut modus operandi pelaku menimbun minyak goreng tersebut untuk di jual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

Barang bukti yang diamankan, minyak goreng jenis Jujur sebanyak 2.380, Bimoli 80, Sovia sebanyak 7.820.

Kemudian Filma 1.050, Fortune  2.370, Fraiswell R sebanyak 410, dan Sania sebanyak 2.740.

“Jadi total keseluruhan disita sebanyak 16.850 atau dengan jumlah 31.320 liter,” jelas Kabid Humas.

Sedangkan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, maka dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Uu Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015

“Bagi penimbun, ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun dan/atau pidana denda paling banya Rp 50 miliar,” pungkas Kombes Pol M Rifai. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca