GUBERNUR Masih Berkedudukan di Banjarmasin, Meski Ibukota di Banjarbaru

- Penulis

Jumat, 30 September 2022 - 00:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan judicial riview atas Undang-undang Nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, Kamis (29/9/2022).

Dengan begitu maka ibukota provinsi berada di Banjarbaru. “Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusannya, sembali mengetuk palu sidang.

Meski ibukota otomatis pindah, Gubernur Kalsel, sebagaimana dijelaskan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Minharjo, masih tetap berkedudukan di Banjarmasin. Kedudukan gubernur salah satu hal yang krusail karena menyangkut legalitas penerbitan naskah daerah.

Dikatakan Bambang, dengan putusan MK tersebut Undang-undang wajib dilaksanakan. Yang artinya ibukota provinsi resmi berpinsah.

Kendati demikian, lanjutnya, setiap undang-undang akan diikuti peraturan turunannya yang mengatur hal lebih teknis.

“UU biasanya ada aturan di bawahnya. Kemungkinan mengenai UU provinsi aturan turunannya peraturan presiden (perpres),” ujarnya.

Baca Juga :   TERCATAT 29 Titik di Kawasan Handil Bakti, Kabel Fiber Optik Semrawut

Aturan turunan tersebut akan mengatur tentang administrasi pemindahan kedudukan pemerintah provinsi.

“Sementara ini kedudukan gubernur masih di Banjarmasin sembari menunggu aturan turunan Undang-undang,” bebernya.

Ditanya lebih jauh aturan turunan Undang-undang ibukota Bambang mengaku baru pertama menemui Undang-undang tersebut.

Ia tak bisa merinci lebih jauh karena tak punya pengalamani menangani Undang-undang serupa.

Pun begitu ia memperkirakan aturan turunan mengatur tentang kedudukan gubernur dan kantor pemerintah provinsi serta kantor organisasi vertikal.

“Instansi vertikal harus berkantor di ibukota provinsi, biasanya hal tersebut termaktup dalam aturan turunan Undang-undang.

Yang jelas karena ini sifatnya Undang-undang maka wajib dilaksanakan dan dipedomani,” ucapnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:02

SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:36

KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca