GUBERNUR Masih Berkedudukan di Banjarmasin, Meski Ibukota di Banjarbaru

- Penulis

Jumat, 30 September 2022 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan judicial riview atas Undang-undang Nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, Kamis (29/9/2022).

Dengan begitu maka ibukota provinsi berada di Banjarbaru. “Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusannya, sembali mengetuk palu sidang.

Meski ibukota otomatis pindah, Gubernur Kalsel, sebagaimana dijelaskan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Minharjo, masih tetap berkedudukan di Banjarmasin. Kedudukan gubernur salah satu hal yang krusail karena menyangkut legalitas penerbitan naskah daerah.

Dikatakan Bambang, dengan putusan MK tersebut Undang-undang wajib dilaksanakan. Yang artinya ibukota provinsi resmi berpinsah.

Kendati demikian, lanjutnya, setiap undang-undang akan diikuti peraturan turunannya yang mengatur hal lebih teknis.

“UU biasanya ada aturan di bawahnya. Kemungkinan mengenai UU provinsi aturan turunannya peraturan presiden (perpres),” ujarnya.

Aturan turunan tersebut akan mengatur tentang administrasi pemindahan kedudukan pemerintah provinsi.

“Sementara ini kedudukan gubernur masih di Banjarmasin sembari menunggu aturan turunan Undang-undang,” bebernya.

Baca Juga :   BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Ditanya lebih jauh aturan turunan Undang-undang ibukota Bambang mengaku baru pertama menemui Undang-undang tersebut.

Ia tak bisa merinci lebih jauh karena tak punya pengalamani menangani Undang-undang serupa.

Pun begitu ia memperkirakan aturan turunan mengatur tentang kedudukan gubernur dan kantor pemerintah provinsi serta kantor organisasi vertikal.

“Instansi vertikal harus berkantor di ibukota provinsi, biasanya hal tersebut termaktup dalam aturan turunan Undang-undang.

Yang jelas karena ini sifatnya Undang-undang maka wajib dilaksanakan dan dipedomani,” ucapnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca