SuarIndonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan judicial riview atas Undang-undang Nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, Kamis (29/9/2022).
Dengan begitu maka ibukota provinsi berada di Banjarbaru. “Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusannya, sembali mengetuk palu sidang.
Meski ibukota otomatis pindah, Gubernur Kalsel, sebagaimana dijelaskan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Minharjo, masih tetap berkedudukan di Banjarmasin. Kedudukan gubernur salah satu hal yang krusail karena menyangkut legalitas penerbitan naskah daerah.
Dikatakan Bambang, dengan putusan MK tersebut Undang-undang wajib dilaksanakan. Yang artinya ibukota provinsi resmi berpinsah.
Kendati demikian, lanjutnya, setiap undang-undang akan diikuti peraturan turunannya yang mengatur hal lebih teknis.
“UU biasanya ada aturan di bawahnya. Kemungkinan mengenai UU provinsi aturan turunannya peraturan presiden (perpres),” ujarnya.
Aturan turunan tersebut akan mengatur tentang administrasi pemindahan kedudukan pemerintah provinsi.
“Sementara ini kedudukan gubernur masih di Banjarmasin sembari menunggu aturan turunan Undang-undang,” bebernya.
Ditanya lebih jauh aturan turunan Undang-undang ibukota Bambang mengaku baru pertama menemui Undang-undang tersebut.
Ia tak bisa merinci lebih jauh karena tak punya pengalamani menangani Undang-undang serupa.
Pun begitu ia memperkirakan aturan turunan mengatur tentang kedudukan gubernur dan kantor pemerintah provinsi serta kantor organisasi vertikal.
“Instansi vertikal harus berkantor di ibukota provinsi, biasanya hal tersebut termaktup dalam aturan turunan Undang-undang.
Yang jelas karena ini sifatnya Undang-undang maka wajib dilaksanakan dan dipedomani,” ucapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















