SuarIndonesia – Gegara nasi bercampur rengginang (sejenis kerupuk tebal terbuat dari beras ketan) berujung alat besi berupa linggis dihantamkan ke tubuh adik Ipar dan pelakunya ditangkap polisi, Selasa (10/8/2021).
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, saat dikonfirmasi Kamis (12/8/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP.
Tersangka Selamat Riadi (39), diamankan tak jauh dari rumahnya, setelah beberapa hari dilakukan pencarian.
Tersangka diketahui beralama Jalan KS Tubun depan Gang II Damai Banjarmasin Selatan, yang melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya bernama Dwiki Aditya Riady (25), warga Jalan KS Tubun Gang II Damai Banjarmasin Selatan.
Atas kejadian, korban mengalami luka di bagian kepala, telinga dan tangan kiri.
Peristiwa pekerlahian terjadi Senin malam (9/8/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 WITA, dimana saat itu korban bersama istrinya (adik kandung tersangka) sedang berboncengan sepeda motor sehabis membeli obat.
Ketika menuju pulang ke rumah dan tepat di Jalan KS Tubun depan Gang II Damai, tersangka menghadang keduanya.
Karena tersangka merasa kesal terhadap adik iparnya, dimana setiap kali orang tua tersangka bermasak nasi selalu dicampuri adik iparnya dengan rengginang. Sehingga nasi menjadi keras, sebab itulah tersangka marah.
Melihat hal tersebut isteri korban berteriak minta tolong dan berusaha melerai, sehingga isteri korban pun kena sasaran dari penganiayaan tersangka hingga mengalami luka di pipi dan bagian kepala. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















