GANJA untuk Pesta Malam Tahun Baru Disita Polda Kalsel

- Penulis

Kamis, 31 Desember 2020 - 02:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Gerakan anggota Subdit I Dit Resnarkoba di bawah kendali AKBP Matsari HS SH, berhasil sita ganja serta meringkus pelakunya yang masih remaja.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari, Rabu (20/12/2020) membenarkan adanya penyitaan serta menangkap pelaku pemilik ganja tersebut.

“Ganja itu memang sepertinya dipersiapkan untuk para penikmat yang akan merayakan pesta pada Malam Tahun Baru,” tambah Matsari.

Tersangka M Rizaldi alias Ijal (18) warga Komplek Balitan I Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru, Kalsel.
“Untuk tersangka kita amankan pada Senin (28/12/2020) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WITA.

Pasal dikenakan yakni 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya
Sedangkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Tepi Jalan A Yani Km 19 Landasan Ulin Barat. Dan selanjutnya penggeladahan di rumah tersangka

Dikatakan, barang bukti disita dari TKP pertama ada 10 paket ganja dengan berat bersih 11,42 gram.

Baca Juga :   RATUSAN KORBAN Penyalahgunaan Narkoba Rehab di Sambang Lihum dan Lido

Kemudian 16 linting ganja dengan berat bersih 10,94 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil penggeladahan di tempat tinggal tersangka ditemukan lagi 11 paket ganja berat 20,54 gram dan sebuah timbangan digital.

“Total paket ganja sebanyak 37 dengan berat berat bersih 42,9 gram,” jelas Matsari.

Dari kronologis, pada malam itu tersangka tertangkap tangan setelah adanya transaksi.

Tersnagka akan menyerahkan menyerahkan 10 paket ganja kepada petugas UCB (yang menyamar).

Kemudian disita kembali sebuah kotak rokok ada di saku jaket tersangka, yang di dalamnya berisi 16 linting ganja.

“Kemudian anggota sekitar pukul 21.30 WITA melakukan penggeledahan di rumah tersngka menyita lagi paketan ganja.

“Itu ada di lantai kamar rumah tersangka dan kini masih dalam pemeriksaan serta dikembangkan kasusnya,” pungkas Matsari. (ZI)

 

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca