SuarIndonesia – Gerakan anggota Subdit I Dit Resnarkoba di bawah kendali AKBP Matsari HS SH, berhasil sita ganja serta meringkus pelakunya yang masih remaja.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari, Rabu (20/12/2020) membenarkan adanya penyitaan serta menangkap pelaku pemilik ganja tersebut.
“Ganja itu memang sepertinya dipersiapkan untuk para penikmat yang akan merayakan pesta pada Malam Tahun Baru,” tambah Matsari.
Tersangka M Rizaldi alias Ijal (18) warga Komplek Balitan I Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru, Kalsel.
“Untuk tersangka kita amankan pada Senin (28/12/2020) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WITA.
Pasal dikenakan yakni 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya
Sedangkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Tepi Jalan A Yani Km 19 Landasan Ulin Barat. Dan selanjutnya penggeladahan di rumah tersangka
Dikatakan, barang bukti disita dari TKP pertama ada 10 paket ganja dengan berat bersih 11,42 gram.
Kemudian 16 linting ganja dengan berat bersih 10,94 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil penggeladahan di tempat tinggal tersangka ditemukan lagi 11 paket ganja berat 20,54 gram dan sebuah timbangan digital.
“Total paket ganja sebanyak 37 dengan berat berat bersih 42,9 gram,” jelas Matsari.
Dari kronologis, pada malam itu tersangka tertangkap tangan setelah adanya transaksi.
Tersnagka akan menyerahkan menyerahkan 10 paket ganja kepada petugas UCB (yang menyamar).
Kemudian disita kembali sebuah kotak rokok ada di saku jaket tersangka, yang di dalamnya berisi 16 linting ganja.
“Kemudian anggota sekitar pukul 21.30 WITA melakukan penggeledahan di rumah tersngka menyita lagi paketan ganja.
“Itu ada di lantai kamar rumah tersangka dan kini masih dalam pemeriksaan serta dikembangkan kasusnya,” pungkas Matsari. (ZI)