EPISODE Lanjutan “Perseteruan”, Penyidik Polda Sodorkan 13 Pertanyaan ke Habib Banua

- Penulis

Selasa, 28 Mei 2019 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Episode lanjutan “perseteruan” dan kini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum Polda Kalsel) sodorkan 13 pertanyaan kepada pelapor yakni  Habib Abdurrahman Bahasyim alias Habib Banua, Senin (27/5).

Itu semua tak lain atas dilaporkannya calon DPD RI, Adhariani atas pencemaran nama baik.

“Iya, sekarang Habib Abdurrahman Bahasyim, diperiksa atas dilaporankannya  saudara Adhariani dan tadi ada 13 pertanyaan disodorkan,” kata Zamrony, Pengacara dari Integrity Law Firm (Indrayana Centre For Goverment Constitution and Society, yang selaku kuasa hukum Habib Banua, kepada awak media.

Namun dibalik itu pula lanjut Zamrony, pihaknya juga serahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik sebagai pertimbangan dalam kasusnya.

Pada bagian lain ia mengatakan, kalau sebelumnya dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan resmi menghentikan pengusutan laporan dugaan politik uang terhadap Calon DPD RI, Habib Abdurrahman Bahasyim ini.

Dan itu dari keternagan, sama terhadap dua kader Partai Demokrat, Ahmad Herru Kurniawan (caleg DPRD Banjarmasin) dan Habib Ahmad Bahasyim (caleg DPRD Kalsel).

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, menyebut penghentian ini setelah laporan dari Adhariani tak memenuhi syarat formil ketika mengadukan temuan ke Bawaslu Kalsel.

Dugaan politik uang muncul pada 14 April 2019 di Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Dugaannya ini kan diketahui tanggal 14 April. Nah, dalam Undang-Undang Pemilu, pelaporan pelanggaran Pemilu mestinya paling lambat tujuh hari.

Sementara Adhariani melapornya baru tanggal 3 Mei,” ujar Azhar Ridhanie.

Azhar menambahkan, pelapor mestinya lebih dulu memenuhi syarat formil dan materiil.

Menurut dia, syarat formil paling diprioritaskan dalam hal pelaporan dugaan pidana Pemilu.

Baca Juga :   BANJARMASIN Masih Titik Rawan Narkoba, Bandar Incar Warga Ekonomi Lemah jadi Kurir

Persoalannya, kata Azhar, pelapor tak memenuhi syarat formil ketika melaporkan dugaan politik uang.

“Meskipun syarat materiil berupa bukti-bukti dari pelapor sudah lengkap, tetap tidak bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Pihaknya akan menghentikan penyidikan bila ada kasus serupa dengan catatat syarat formil tak terpenuhi.

“Sampai sekarang belum ada yang melebihi tenggat waktu pelaporan. Jadi baru kasus ini yang dihentikan karena syarat formil berupa tenggat waktu,” tandasnya.

Pada bagian lain atas semua itu pula, Zamrony, sudah menduga laporan dari Adhariani akan meleset.

“Jauh sekali untuk sampai ke nama Habib Ahmad dan Habib Abdurrahman.

Lagian dengan dihentikan ini sudah sejak awal, kami berpandangan bahwa laporan ini cenderung politis, tanpa didukung bukti-bukti yang kuat dan sudah lewat waktu,” beber Zamrony.

“Pada 23 Mei 2019, Bawaslu Kalsel secara resmi telah menghentikan kasus laporan Adhariani terkait dugaan politik uang yang dituduhkan kepada Habib Banua, karena tidak sesuai dengan hukum acara,” jelasnya lagi.

Kini Habib Banua yang merasa dicemarkan nama baiknya setelah Adhariani membuat laporan ke Bawaslu, melakukan upaya hukum balik dengan membuat laporan ke polisi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin
CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Headline

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Rabu, 30 Sep 2026 - 14:06

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca