ENAM Bank Himbara Bakal Terima Suntikan Dana Rp200 Triliun

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Raker Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (11/9/2025).(ANTARA/Bayu Saputra)

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Raker Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (11/9/2025).(ANTARA/Bayu Saputra)

SuarIndonesia — Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke enam bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai Jumat ini (12/9/2025).

Meski tidak merinci seluruh nama bank penerima, ia menyebut dua di antaranya merupakan bank syariah, salah satunya Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pembagian dana tersebut nantinya tidak akan dilakukan secara merata.

“Enggak, ada proporsinya (dana) beda-beda,” kata dia usai menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Sebagai informasi, saat ini bank yang tergabung dalam Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI dan Bank Syariah Nasional (BSN) yang merupakan spin-off BTN Syariah.

Ia menambahkan proses pencairan dilakukan segera setelah penandatanganan yang akan dilakukan malam ini.

“Harusnya (pencairan) cepat, malam ini saya tanda tangan. Besok udah masuk ke bank-bank itu,” ujarnya.

Dana segar ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

Purbaya menegaskan dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

“Kita udah bicara dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN,” tegasnya.

Dengan tambahan likuiditas tersebut, lanjut dia, bank bakal terdorong menyalurkan kredit agar tidak menanggung kerugian akibat biaya dana yang mengendap.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

“Kalau ditaruh di brangkas, rugi dia (bank). Misalnya enggak bisa diberi lagi ya, rugi dia kan. Dia akan terpaksa menyalurkan dalam bentuk kredit. Jadi yang kita beri bahan bakar supaya market mechanism berjalan,” tutur Menkeu Purbaya dilansir dari AntaraNews.

Selain itu, menurutnya, langkah ini menjadi strategi pemerintah mempercepat perputaran ekonomi di tengah kondisi likuiditas sistem keuangan yang relatif ketat.

Dana Rp200 triliun tersebut akan diambil dari simpanan pemerintah di BI yang saat ini mencapai Rp440 triliun.

“Karena uang saya sekarang di BI ada Rp440 triliun. Saya kurangin separuh. Itu saja. Tapi nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi, karena uang kita tambah terus kan,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan
EKSPOR Benih Lobster Disetop Selamanya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca