EMPAT ANGGOTA TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/Agatha O Victoria)

Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/Agatha O Victoria)

SuarIndonesia — Oditur Militer menuntut empat personel TNI terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dengan demikian, keempat terdakwa diyakini melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Oditur Militer menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.

Hal itu karena para terdakwa diduga melakukan tindak pidana karena dendam, marah, atau adanya sentimen negatif terhadap Andrie, yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI, melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 serta melalui berbagai narasi antimiliterisme yang dibangunnya.

Oleh karena itu, perbuatan keempat personel TNI diyakini sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional.

Sebelum mengajukan tuntutan, Oditur Militer mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga telah merusak nama baik TNI dan mengakibatkan luka berat bagi korban.

“Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Oditur Militer.

Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Baca Juga :   SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Adapun, sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, sehingga mengakibatkan luka bakar berat, adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Sidang putusan digelar pada 10 Juni

Sementara itu, dillansir dari Antara, sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, yang menyeret empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa, akan digelar Rabu (10/6/2026).

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan jadwal tersebut sudah disepakati setelah surat tuntutan dibacakan, yang dilanjutkan dengan sidang pleidoi (nota pembelaan), replik (jawaban terhadap nota pembelaan), serta duplik (jawaban terhadap replik).

“Kemarin sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.

Hakim Ketua menyampaikan pembelaan bisa disampaikan secara masing-masing dari terdakwa beserta penasihat hukumnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri
DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak
PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi
3 EKS PEJABAT BGN Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
OPERASI PATUH 2026: Korlantas Kedepankan Pendekatan Humanis
KEJAGUNG Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
PRESIDEN PRABOWO Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:47

3 EKS PEJABAT BGN Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:44

OPERASI PATUH 2026: Korlantas Kedepankan Pendekatan Humanis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35

EMPAT ANGGOTA TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:11

KEJAGUNG Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Berita Terbaru

Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto: Dok Kementerian Imipas)

Headline

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 4 Jun 2026 - 00:00

Krist Yodi Sutarjo (27), seorang mahasiswa ditemukan tewas tergantung di Pangkalan Bun. (Foto: detikKalimantan/Sigit P)

Hukum

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Jun 2026 - 20:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca