SuarIndonesia – Berdasarkan eksepsi yang diajukan terdakwa Albertus Patarru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan graving dok PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.
Ternyata runtuhnya bangtunan dinding karena adanya luapan sungai Barito yang besar masuk ke lokasi proyek.
Hal ini yang mengakibatkan force mayur proyek tersebut, tetapi uang dicairkan selama terdakwa menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hanya dikisaraan angka Rp 2,8 M dari nilai proyek sebesar Rp 18 M.
Terdakwa Albertus menilai dakwaan yang disampaikan dirinya dianggap tidak cermat dan batal demi hukum.
Hal ini sangat beralasan karena dalam dakwaan dituduhkan kerugian negara dikiaran angka Rp 5 M.
Selain itu pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memahami situasinya sehingga keluar surat BPK yang menganjurtkan agar proyek ini dapat diteruskan.

Albertus saat persidangan
Sementara dalam proyek pelelangan proyek sesusi dengan ketentuan termasuk penetapan pemenangan lelang wewenangnya ada pada Direktur Utama PT Dok Kodja Bahari karena nilainya diatas Rp 15 M.
“Jadi saya sekalu PPK tidak berwenang memutuskan siapa yang menjadi pemenang lelang,’’ tegas Alebrtus kepada awak media usai sidang.
Kita mengharapkan majelis hakim dapat bertindak seadil adilnya,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
pada sidang pertama tersebut, Selasa (15/11/2022) secara terpisah dengan majelis hakim yang sama dipimpin hakim I Gede Yuliartha, dihadirkan terdakwa Suharyono sebagai PPK mengganti Albertus yang menjalani purna tugas.
Dalam perkara dugaan korupsi di PT Dok Kodja Bahari ini terdapat empat terdakwa semuanya dilakukan persidangan secara terpisah tetapi dengan obyek yang sama.
Seperti diketahui, kedua terdakwa sidang terdahulu tersebut adalah Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan terebut dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.
Untuk terdakwa terakhir majelis hakimnya berbeda diketuai hakim Aris Buwono dengan didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arie Winarno.
Ssementara JPU dikomandoi jaksa Harwanto Kasi penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Terdakwa Surharyono
Menurut Dakwaan kesemua tersangka dengan obyek yang sama mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp 5 M lebih dari nilai proyek sebesar Rp18 M.
Pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.
Keempat terdakwa tersebut sidangnya dilakukan secara langsung. Karena keempat tidak ditahan.
Kedua terdakwa yang disidang kemarin itu didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















