EKSEPSI Terdakwa Perkara di PT DOK Kodja, Runtuhnya Dinding Itu Karena Meluapnya Sungai Barito

- Penulis

Selasa, 15 November 2022 - 15:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Berdasarkan eksepsi yang diajukan terdakwa Albertus Patarru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan graving dok PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.

Ternyata runtuhnya bangtunan dinding  karena adanya luapan sungai Barito yang besar masuk ke lokasi proyek.

Hal ini yang mengakibatkan force mayur proyek tersebut, tetapi uang dicairkan selama terdakwa menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hanya dikisaraan angka Rp 2,8 M dari nilai proyek sebesar Rp 18 M.

Terdakwa Albertus menilai dakwaan yang disampaikan dirinya dianggap tidak cermat dan batal demi hukum.

Hal ini sangat beralasan karena dalam dakwaan dituduhkan kerugian negara dikiaran angka Rp 5 M.

Selain itu pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memahami situasinya sehingga keluar surat BPK yang menganjurtkan agar proyek ini dapat diteruskan.

Albertus saat persidangan

Sementara dalam proyek pelelangan proyek sesusi dengan ketentuan termasuk penetapan pemenangan lelang wewenangnya ada pada Direktur Utama PT Dok Kodja Bahari karena nilainya diatas Rp 15 M.

“Jadi saya sekalu PPK tidak berwenang memutuskan siapa yang menjadi pemenang lelang,’’ tegas Alebrtus kepada awak media usai sidang.

Kita mengharapkan majelis hakim dapat bertindak seadil adilnya,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
pada sidang pertama tersebut, Selasa (15/11/2022) secara terpisah dengan majelis hakim yang sama dipimpin hakim I Gede Yuliartha, dihadirkan terdakwa Suharyono sebagai PPK mengganti Albertus yang menjalani purna tugas.

Dalam perkara dugaan korupsi di PT Dok Kodja Bahari ini terdapat empat terdakwa semuanya dilakukan persidangan secara terpisah tetapi dengan obyek yang sama.

Baca Juga :   TAHUN 2025, Bank Kalsel Hadirkan Empat Produk Baru

Seperti diketahui, kedua terdakwa sidang terdahulu tersebut adalah Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan terebut dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.

Untuk terdakwa terakhir majelis hakimnya berbeda diketuai hakim Aris Buwono dengan didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arie Winarno.

Ssementara JPU dikomandoi jaksa Harwanto Kasi penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Terdakwa Surharyono

Menurut Dakwaan kesemua tersangka dengan obyek yang sama mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp 5 M lebih dari nilai proyek sebesar Rp18 M.

Pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.

Keempat terdakwa tersebut sidangnya dilakukan secara langsung. Karena keempat tidak ditahan.

Kedua terdakwa yang disidang kemarin itu didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.

Serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:33

BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini

Berita Terbaru

Umpan pemancing di Kumai disambar buaya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:24

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan sambutan dalam acara peresmian DEAL 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). (Foto: An tara/Farhan Arda N)

Lifestyle

KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca