EKSEPSI Terdakwa Perkara di PT DOK Kodja, Runtuhnya Dinding Itu Karena Meluapnya Sungai Barito

- Penulis

Selasa, 15 November 2022 - 15:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Berdasarkan eksepsi yang diajukan terdakwa Albertus Patarru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan graving dok PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.

Ternyata runtuhnya bangtunan dinding  karena adanya luapan sungai Barito yang besar masuk ke lokasi proyek.

Hal ini yang mengakibatkan force mayur proyek tersebut, tetapi uang dicairkan selama terdakwa menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hanya dikisaraan angka Rp 2,8 M dari nilai proyek sebesar Rp 18 M.

Terdakwa Albertus menilai dakwaan yang disampaikan dirinya dianggap tidak cermat dan batal demi hukum.

Hal ini sangat beralasan karena dalam dakwaan dituduhkan kerugian negara dikiaran angka Rp 5 M.

Selain itu pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memahami situasinya sehingga keluar surat BPK yang menganjurtkan agar proyek ini dapat diteruskan.

Albertus saat persidangan

Sementara dalam proyek pelelangan proyek sesusi dengan ketentuan termasuk penetapan pemenangan lelang wewenangnya ada pada Direktur Utama PT Dok Kodja Bahari karena nilainya diatas Rp 15 M.

“Jadi saya sekalu PPK tidak berwenang memutuskan siapa yang menjadi pemenang lelang,’’ tegas Alebrtus kepada awak media usai sidang.

Kita mengharapkan majelis hakim dapat bertindak seadil adilnya,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
pada sidang pertama tersebut, Selasa (15/11/2022) secara terpisah dengan majelis hakim yang sama dipimpin hakim I Gede Yuliartha, dihadirkan terdakwa Suharyono sebagai PPK mengganti Albertus yang menjalani purna tugas.

Dalam perkara dugaan korupsi di PT Dok Kodja Bahari ini terdapat empat terdakwa semuanya dilakukan persidangan secara terpisah tetapi dengan obyek yang sama.

Seperti diketahui, kedua terdakwa sidang terdahulu tersebut adalah Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan terebut dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.

Baca Juga :   LAGI AMUK API di Banjarmasin, Giliran di Kawasan Pembangunan

Untuk terdakwa terakhir majelis hakimnya berbeda diketuai hakim Aris Buwono dengan didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arie Winarno.

Ssementara JPU dikomandoi jaksa Harwanto Kasi penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Terdakwa Surharyono

Menurut Dakwaan kesemua tersangka dengan obyek yang sama mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp 5 M lebih dari nilai proyek sebesar Rp18 M.

Pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.

Keempat terdakwa tersebut sidangnya dilakukan secara langsung. Karena keempat tidak ditahan.

Kedua terdakwa yang disidang kemarin itu didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.

Serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00

RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini

Sabtu, 19 September 2026 - 00:03

KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo

Jumat, 18 September 2026 - 23:36

PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air

Jumat, 18 September 2026 - 21:57

UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Jumat, 18 September 2026 - 21:09

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 September 2026 - 20:58

SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8

Jumat, 18 September 2026 - 20:51

PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca