SuarIndonesia – Menyusul temuan BPK pemasalahan realisasi anggaran belanja hibah di DPRD HST, serta laporan dari Ketua KAKI, HA Husaini, Senin (4/9/2023) akan ditindaklanjuti penyidik Kejati Kalsel.
“Kita berharap dugaan penyimpangan ini ditindaklanjuti pihak penyidik Kejati Kalsel, terutama dana reses ada pengalihan serta di sub-subkan ke beberapa kontraktor.
Serta soal penggunaan lainnya terindikasi tak sesuai,” kata Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika ditanya wartawan, setelah serahkan data dan permohonan untuk ditindaklanjuti.
Ini diterima salah M Irwan S, satu anggota dari Satuan Tugas Khusus di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Satgassus Pidsus Kejati Kalsel)
Sementara Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH mengatakan, semua diterima dan pihaknya berterimakasih yang dilaporkan Ketua KAKI Kalsel.
“Pasti disampaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti, bagaimana hasilnya tunggu saja,” ujarnya Disebut, BPK (Badan Pemeriksan Keuangan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) temukan pemasalahan atas belanja hibah di Kabupaten Hulu Sungai Tengan (HST).
Dimana diketahui,pelaksanaan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat. pihak ketiga, yang mmana pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan LRA Pemkab HST TA 2020 (audited) menyajikan anggaran belanja hibah.
Yakni sebesar Rp 60.499.368.925,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 56.575,441.200,00 atau 93,51%. Dari anggaran realisasi belanja hibah tersebut terdiri dari belanja hibah berupa uang sebesar Rp 49.214.292.568,00 dan belanja hibah dalam bentuk barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp 7.361.148.632,00.
Antara lain merupakan realisasi belanja pada Sekretariat DPRD sebesar Rp l.080.360.600,00. Dari hasil pemeriksaan atas belanja hibah tersebut diketahui permasalahan Yaitu belanja barang untuk diserahkan kepada Masyarakat berupa sembako dalam kegiatan reses Anggota DPRD tldak sesuai ketentuan
Berdasarkan pemeriksan atas Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) pada Sekretariat DPRD TA 2020 điketahui bahwa kegiatan reses Angota DPRD dianggarkan pada akun Belanja Barang dan Jasa untuk kegiatan makan dan minum.
Namun demikian, atas anggaran tersebut telah mengalami pergeseran sehingga dalam bentuk pengadan senb epaoa masyarakat atau pihak ketiga, anggaran sebesar Rpl.158.000.000,00 dan đirealisasikan sebesar Rp l .080.360.600,00.
Alasan dari pergeseran anggaran reses menjadi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat tersebut tidak didukung regulasi, telaahan staf, peraturan maupun kajian.
Lebih lanjut, atas penyerahan barang pemberian hibah tidak dilengkapi dengan penetapan penerima hibah melalui Surat Keputusan Bupati. (ZI)