DUGAAN MALADMINISTRASI, Wakil Ketua DPD Mahang Melaporkan ke Ombudsman Kalsel

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 18:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satrina Wahyuni. SPd, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (DPD) di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan periode 2021-2027 mendatangi Ombudsman Kalsel untuk membuat laporan terkait dugaan maladministrasi, Selasa (6/2/2024). (SuarIndonesia/Ist)

Satrina Wahyuni. SPd, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (DPD) di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan periode 2021-2027 mendatangi Ombudsman Kalsel untuk membuat laporan terkait dugaan maladministrasi, Selasa (6/2/2024). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Satrina Wahyuni. SPd, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (DPD) di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan periode 2021-2027 mendatangi Ombudsman Kalsel untuk membuat laporan terkait dugaan maladministrasi, Selasa (6/2/2024).

Ia didampingi LSM Babak Kalsel. Dimana sesuai dasar Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 140/06/144/Tahun 2021-2027 ditetapkan di Barabai 23 Mei 2021.

“Saya sekitar Juni 2023 masuk sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sesuai Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan Nomor 6307.03.03091989.02.001.

Dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten HST Dapil 4 (Kecamatan Pandawan dan Labuan Amas Utara), maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ” kata Satrina Wahyuni.

Ia bilang bagian kelima dokumen persyaratan administrasi bakal calon Pasal 12.huruf b angka 6 mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang bersetatus sebagai huruf b).

Padal 22 Juni 2023, menyampaikan Surat pengunduran diri dari anggota DPD kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Mahang, yang ditindaklanjuti Ketua BPD Mahang sesuai dengan Berita Acara Musyawarah Pengunduran Diri anggota BPD, pada Jumat, 23 Juni 2023.

Perwakilan Ombudsman Kalsel, Maulana  didampingi Rizki

Hasil Kesepakatan yaitu menyepakati pengunduran diri anggota BPD antara lain  Satrina Wahyuni sebagai Wakil Ketua DPD Mahang Sungai Hanyar dan menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada Pembakal Mahang Sungai Hanyar untuk ditindaklanjuti.

Lanjutnya, Camat Pandawan melaui Surat Nomor: 414/46/PDW/2023, t18 Juli 2023 serta disampaikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten HST, yang ditindaklanjuti, 16 Agustus 2023 dengan Nomor :140/174/PD-DPMD/VIII/2023.

“Saya menyerahkan persyaratan-persyaratan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST kepada DPC Partai Persatuan Pembanganan (PPP) Kabupaten HST, yang ditindaklanjuti dengan menyerahkan berkas Persayaratan Kepada Komisi Pemilihan Umum HST sesuai dengan tahapan dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilu Tahun 2024,” katanya.

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023.

Pada 3 November 2023 pelaporan Satrina Wahyuni. diminta KPU Kabupaten HST untuk membuat surat pernyataan menyatakan keputusan pemberhentian sesuai Surat Edaran KPU Nomor :1035/PL.01-SD/05/2023.

“Perihal Status pekerjaan yang harus mengundurkan diri, belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhantian dimaksud dan berada di luar kemampuan calon.

Sehingga Satrina Wahyuni masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap), yang kemudian pada Desember 2023,  KPU Kabupaten HST meminta kepada DPC.PPP dan dirinya untuk melangkapi persyaratan persetujuan pengunduran diri dari Bupati HST,” jelasnya.

Baca Juga :   REALISASI Investasi di Kalsel Peringkat 17 Nasional

Ia menambahkan, dirinya sudah berupaya dengan bermacam cara untuk mendapatkan surat persetujuan pengunduran diri dari bupati, termasuk dengan melayangkan surat yang ditujukan pada bupati.

” Saya pada  Januari 2014 menerima Surat dari Dinas Pemberdayaan 10 Masyarakat Dan Desa Kabupaten HSTengah Nomor :412/008/PD- DPMD/1/2024.

Tanggapan, Dengan ini disampaikan bahwa bupat tidak menyetujui pengunduran diri,” ucapnya.

Ia menerangkan, dari fakta pada poin 3 diatas sudah mengajukan pengunduran diri dari 22 Juni 2023, ditindak lanjuti BPD Desa Mahang 23 Juni 2023, makan waktu cuma satu hari

” Camat Pandawan menindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten, 18 Juli 2023 (makan waktu kurang lebih 20 hari) dan ditindak lanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa HSTl 16 Agustus 2023 dengan Nomor :140/174/PD-DPMD/VIII/2023.

Nota pengajuan konsep naskah dinas disampaikan kpada bupati (makan waktu 28 hari), ” terangnya.

Kemudian, bupatimenindaklanjuti melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten, 4 Januari 2024 (makan waktu administrasi 138 hari)

” Oknum bupati diduga telah melakukan maladministari sehingga merugikan saya, karena hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dicoret dari calon Anggota DPRD oleh KPU ” cetusnya.

Ia meminta kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, untuk melakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sementara itu, Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin menyampaikan, sebenarnya proses pemberhentian itu selama 30 hari, tidak sampai berbulan-bulan,

Ia menyebutkan, ini sangat merugikan kepada pemohon karena sudah masuk DCT tetapi karena proses pemberhentian lama sehingga pemohon dicoret sebagai peserta pemilu.”Kita meminta tindaklanjuti, kalau perlu ada pemberian sanksi kepada oknum tersebut, ” katanya.

Terpisah, Perwakilan Ombudsman Kalsel, Maulana menyampaikan, pihaknya menerima laporan tersebut.”Kita secepatnya melakukan verifikasi terkait laporan dari pemohon dan nanti hasil dari tindaklanjutnya, kita sampaikan ke pomohon, ” jelas didampingi Rizki, perwakilan Ombudsman.

Ia bilang, nanti kita perlu waktu 14 hari, apakah laporan itu bisa diproses atau tidak dan nanti hasilnya kita sampaikan ke pemohon. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:23

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:16

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca