DUA TERDAKWA Korupsi Gedung Samsat Dituntut 5 Tahun dan Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 465 Juta

SuarIndonesia.com –  Dua terdakwa korupsi Gedung Samsat di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, dituntut 5 tahun dan 6  bulan penjara,

Itu semua setelah menjalani rangkaian proses persidangan dan akhirnya kedua terdakwa Muhamad Anshor ST dan Akhmad Yani oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Muhammad Fadly dari Kejari HSU dibacakan tuntutan, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, dalam persidangan secara virtual dan yang diketuai Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH. MH  ini, oleh JPU keduanya terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta. Atau subsidair selama 6 bulan penjara.

Oleh JPU kedua terdakwa juga diminta agar bersama-sama untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 465.120.000.

Untuk diketahui, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 565.120 000.

Namun karena adanya pengembalian dari sebesar RP 100 juta, jadi up hanya sebesar Rp 465.120.000.

Namun, apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dan paling lambat selama satu bulan seteleh putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya oleh JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dakam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai bersumber dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2013.

Anggaran pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara ini seluas 7.064 meter persegi ini, senilai Rp 3,3 miliar.

Sedangkan nilai kerugian kasus ini senilai Rp 565 juta. (*/ZI)

 

 1,058 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.