DUA TERDAKWA Korupsi Gedung Samsat Dituntut 5 Tahun dan Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 465 Juta

- Penulis

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Samsat di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang bermasalah. Foto Ist

Gedung Samsat di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang bermasalah. Foto Ist

SuarIndonesia.com –  Dua terdakwa korupsi Gedung Samsat di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, dituntut 5 tahun dan 6  bulan penjara,

Itu semua setelah menjalani rangkaian proses persidangan dan akhirnya kedua terdakwa Muhamad Anshor ST dan Akhmad Yani oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Muhammad Fadly dari Kejari HSU dibacakan tuntutan, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, dalam persidangan secara virtual dan yang diketuai Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH. MH  ini, oleh JPU keduanya terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta. Atau subsidair selama 6 bulan penjara.

Oleh JPU kedua terdakwa juga diminta agar bersama-sama untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 465.120.000.

Untuk diketahui, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 565.120 000.

Namun karena adanya pengembalian dari sebesar RP 100 juta, jadi up hanya sebesar Rp 465.120.000.

Namun, apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dan paling lambat selama satu bulan seteleh putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.

Baca Juga :   PASCA Pengunduran Paman Birin, akan "Digantikan" Haji Muhidin ?

Adapun dalam pertimbangan hukumnya oleh JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dakam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai bersumber dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2013.

Anggaran pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara ini seluas 7.064 meter persegi ini, senilai Rp 3,3 miliar.

Sedangkan nilai kerugian kasus ini senilai Rp 565 juta. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca