Dua Perda Masih Belum Diparipurnakan DPRD Kalsel

- Penulis

Jumat, 2 November 2018 - 15:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Setidaknya terdapat 2 buah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017 yang masih belum diparipurnakan sampai sekarang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Badan Perancang (BP) Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kalsel, Rosehan NB mengatakan bahwa terdapat dua Perda Provinsi Kalsel pada Tahun Anggaran (TA) 2017 yang belum mendapatkan registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Kedua Perda tersebut yaitu Perda terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perda Kepemudaan.

“Kami tidak berani secara vulgar memparipurnakan kedua Perda tersebut,” ungkapnya, Jumat (2/11/2018).

Rosehan pun tak ingin kedua Perda yang masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri itu disebut sebagai utang Perda DPRD Kalsel. Karena pihaknya mengklaim bahwa DPRD Kalsel sudah menyelesaikan Perda DAS dan Perda Kepemudaan serta telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Di internal Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel sudah menyelesaikan tugas sampai tahap selanjutnya diserahkan oleh Kementerian untuk difinalisasi. Mungkin nanti dilakukan registrasi nomor berapa, baru bisa diparipurnakan,” tegasnya.

Baca Juga :   AKTOR Okan Kornelius Prihatin Rasuna Selvia Tertipu Investasi, Minta Mabes Polri Tarik Kasusnya

Ia berharap ihwal sampai dengan Desember 2018 tidak terjadi utang Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kalsel. Karena menurutnya utang tersebut akan menjadikan catatan sejarah yang buruk bagi kinerja DPRD Kalsel periode 2014-2019. “Ini bukan berbicara individual, tetapi keseluruhan DPRD Kalsel,” ujar mantan Wakil Gubernur Kalsel tersebut.

Rosehan mengungkapkan, sampai dengan bulan Oktober 2018, sebanyak 17 Perda sudah diparipurnakan oleh DPRD Kalsel yaitu 9 buah Perda diusulkan oleh pihak eksekutif dan 8 Perda merupakan inisiatif oleh DPRD Kalsel. “Ke depan kita akan fokus terhadap masalah internal yaitu dengan menyelesaikan sisa empat buah Perda,” imbuhnya.

Adapun keempat Raperda yang akan diselesaikan tersebut, yaitu Raperda yang diinisiasi oleh Komisi II terkait pengelolaan kelautan dan perikanan,

Raperda tentang permukiman dan perumahan, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel dan Perhubungan serta Raperda APBD Kalsel 2019. “Kalau Raperda tentang pengelolaan kelautan dan perikanan akan dibahas oleh anggota pansus,” pungkasnya.

(BY)

Berita Terkait

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar
SAKIT HATI, Kakak Ipar Ditikam 38 Kali Hingga Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca