SuarIndonesia – Aktor sinetron Okan Kornelius, merasa ikut prihatin atas kasusnya menimpa Rasuna Selvia, tak lain saudara adik angkatnya.
Iapun sengaja datang ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapingi Rasuna Selvia untuk memberikan penjelasan.
“Ya saya sudah menganggap Selvia seperti keluarga bahkan adik sendiri. Dia datang ke rumah dan cerita apa yang dihadapi.
Cukup kaget juga sih dan merasa kasihan tentunya. Semoga saja perkara ini menemui titik terang, minimal modalnya kembali.
Dan kita mau perkara berjalan sesuai ditetapkan Undang-Undang dan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Diketahui Rasuna Selvia mantan Finalis Putri Indonesia 2015 asal Banjarmasin, menjadi korban “Investasi Berjangka” .
Dan meski sudah menempuh jalur hukum, namun dirasa belum ada hasil hingga kini. Kemudian berharap kasusnya bisa ditarik ke Bareskrim Polri agar bisa dibuka kembali.
Mohon kiranya Pak Kapolri untuk menarik perkara tersebut Bareskrim karena proses hukum terhadap perkara yang awalnya ditangani di Polda Papua Barat, sangat lamban dan tidak ada kepastian hukum.
Sehingga dengan proses hukum yang begitu lamban tersebut akan merugikan Klien kami dan juga akan meninmbulkan ketidak percayaan masyarakan yang mencari keadil,” tegas Budjino A Salan SH MH, penasihat hukum Rasuna Selvia, kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Rasuna Selvia dan Okan Kornelius
Dalam penjelasan ketika itu, Budjino juga didampingi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr H Ahmad Murjani. Selvia, nama panggilan anak salah satu pengusaha yakni H Aftahudin beralamat tinggal di Jalan Belitung Banjarmasin, ini menjadi korban penipuan oleh sejumlah oknum dari perusahaan pialang berjangka yakni PT SGB yang bertempat di Palembang.
Perusahaan ini diketahui memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun dari rangkaian semua itu, tak ada yang bertangungjawab, meski berbagai upaya lainnya telah ditempuh.
“Bisnis yang masuk terkait keuangan, harusnya penyelesaian betul-betul dijaga dan dilindungi, utamanya pihak Bappebti,” sambung Ketua YLK Kalsel, Dr Ahmad Murjani,. Harus Bappebti kuat koordinasi, dan bisnis ini mestinya di bawah perlindungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta harus ada sanksi tegas yang diberikan.
“Saya sepakat izin usaha perusahaan itu dicabut, karena ini kaitan konsumen jangan sampai ada dugaan pembiaraan. Dan kita harapkan usaha atapun, konsumen mendapat perlidungan.
Di sini seperti dalami korban sepertinya tidak ada menyelesaian, yang harusnya OJK turun tangan. Ini persoalan dugaan kuat yang meresahkan pada masyarakat,” tegas Dr H Ahmad Murjani.
Pada bagian lain Selvia menuturkan ikut investasi ini sejak Januari 2021 dan melakukan top up (isi uang saldo) beberapa kali. Kemudian setelah menginvestasikan sejumlah dana, diimingi-imingi keuntungan, bahkan mencapai 50-100 juta per bulannya.
“Hingga kemudian saya diminta untuk melakukan top up, dengan iming-iming agar mendapatkan keuntungan besar,” sambung korban.
Namun lanjutnya, setiap kali mau menarik keuntungan dimaksud, selalu dipersulit. Bahkan tidak pernah sama sekali melakukan penarikan.
“Dan saya sudah mentop up dana sekitar Rp 1,9 Miliar. Tapi si pelaku (berinisial AM, red) mengatakan bahwa mereka profesional. Dan juga di bawah pengawasan Bappebti bahkan banyak anggota Polri yang ikut investasi bahkan ada juga jenderal yang katanya ikut,” paparnya lagi.
Merasa telah ditipu, Selvia melaporkan perkara ini ke Polda Papua Barat karena saat itu sedang berdomisili di sana bersama suami.
Dua orang diduga sebagai pelaku berinisial AM dan PR pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Papua Barat pada Januari 2023.
Namun kemudian bebas dikarenakan berkas perkara tak juga dinyatakan lengkap atau P19 oleh pihak kejaksaan. “Saya rasa banyak korban-korban lain juga seperti saya alami dan ini jangan sampai berlarut dibiarkan,” ujarnya.
Upaya lain demi kebenaran, Selvia melalui penasihat hukumnya Budjino A Salan mengirimkan pengaduan ke Kompolnas untuk minta penjelasan.
Dan diketahui bahwa ternyata perkaranya kemudian dilimpahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Namun proses penyelesaian tidak berjalan selama beberapa bulan, hingga kemudian pihak Selvia bersurat kembali ke Kompolnas dan juga Komisi III DPR RI.
Setelah itu, Selvia diundang untuk melakukan proses mediasi. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan pada 16 Juni 2023 lalu buntu. Karena dari pihak perusahaan PT SGB hanya bisa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
“Herannya di dalam mediasi tersebut pihak Beppebti tidak hadir hanya di Wakili oleh JX sebagai Pengawas.
Dan di dalam mediasi tersebut tidak dibuatkan Berita Acara dan Klien kami tidak diberi turuna berita acara pertemuan tersebut, ini yang membuat kita tak terima pula,” lanjut Bujino. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















