DUA PENGGEROGOT di BRI Kandangan Dituntut Berbeda

- Penulis

Senin, 20 Desember 2021 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua oknum karyawan Bank BRI yang menggerogoti uang di tempat kerja dituntut berbeda, Senin (20/12/2021).

Dalam tuntutannya JPU (Jaksa Penuntut Umum) Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) kepada terdakwa mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Dedi Rendy Mamula dituntut selama tiga tahun dan tiga bulan.

Kemudian , denda Rp 50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta lebih bisa tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun.

Sementara terdakwa customer service Wahyudin dituntut selama dua tahun dan tiga bulan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta dan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  d ihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah.

JPU kerkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal yang sama karena sidangnya terpisah, yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Modus untuk mengeruk uang ditempat kerjanya kedua karyawan BRI tersebut meminjam Kartu Tanda Penduiduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan sepemilik KTP dan KK menerima jasa.

Dikisaran Rp 250.000 sampai Rp 400.000 perorangan dengan mencair kredit usaha rakyat secara fiktif.

Pengemplangan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa yang disidang secar terpisat dan virtual tersebut dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2019.

Akibat perbuatan terdakwa Dedi Rendy terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp600 juta lebih dan terhadap terdakwa Wahyudi dikisaran Rp325 juta lebih.. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca