SuarIndonesia – Dua pengedar narkoba berinisial BC alias Bobby (45), dan AY (53), dringkus anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Sungai Miai Dalam RT 06 RW 01 Banjarmasin Utara
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2024), membenarakan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentamg Narkotika.
Tersangka Bobby diketahui warga Jalan Cilik Riwut RT 16 Desa Selat Dalam Kabupaten Kapuas. Kalimantam Tengah (Kalteng), dan tersangka AY warga Jalan Sungai Miai Dalam RT 06 RW 01 Banjarmasin Utara, keduamya ditangkap saat berada di rumah tersamgka AY.
Disana anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu berat bersih 4,62 Gram, satu buah dompet warna cokelat, satu buah tas ransel warna abu-abu, satu unit timbangan digital satu buah pipet kaca yang masih ada sabu berat 0,02 Gram.
Dimana tersangka diamankan pada Rabu (3/1/2024), dan sering melakukan transaksi. Anggota penggebrekan di rumah tersangka AY, menemukan barang bukti. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















