DUA PENCURI Belasan Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Divonis 1 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan Majelis Hakim dipimpin Irfanul Hakim SH. MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Banjarmasin, Selasa (20/8/2024) (SuarIndonesia/ZI)

Sidang putusan Majelis Hakim dipimpin Irfanul Hakim SH. MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Banjarmasin, Selasa (20/8/2024) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Dua terdakwa terlibat kasus pencurian laptop di  SDN Basirih 5 Banjarmasin Selatan, divonis penjara masing masing selama 1 tahun dan subsdiir selama 6 bulan penjara.

Sidang putusan Majelis Hakim dipimpin Irfanul Hakim SH. MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Banjarmasin, Selasa (20/8/2024).

Dua terdakwa, Supian (28) dan Aliansyah (44). Akibat perbuatannya, SDN Basirih 5 Banjarmasin Selatan mengalami kerugian di taksir mencapai Rp 150 juta. Adapun barang yang yang hilang belasan laptop dan mixer serta mikropon.

Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum), Dewi Erni Widayati SH dari Kejari Banjarmasin berkeyakinan kedua terdakwa dituntut masing masing 2 tahun penjara dan dikurangi selama proses persidangan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang.

KemudiaYang mengadili perkara tindak tindak Pidana pencurian,Majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim SH MH dan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Banjarmasin,

JPU menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Supian Aliansyah, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana.

Baca Juga :   BRIMOB tidak Hanya Melaksanakan Tufoksi, Ada Tambahan Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Majelis Hakim sependapat sebagaimana surat dakwaan jaksa di atas dan berdasarkan keterangan para saksi.

Adapun hal yang meringankan terhadap kedua terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik dan sopan mengakui semua perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Majelis Hakim menyatakan perbutan kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara sah menyakinkan,

“Memutuskan menghukum keduanya masing masing selama 1 tahun penjara dan subsdiir selama 6 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca