SuarIndonesia – Dua terdakwa terlibat kasus pencurian laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Selatan, divonis penjara masing masing selama 1 tahun dan subsdiir selama 6 bulan penjara.
Sidang putusan Majelis Hakim dipimpin Irfanul Hakim SH. MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Banjarmasin, Selasa (20/8/2024).
Dua terdakwa, Supian (28) dan Aliansyah (44). Akibat perbuatannya, SDN Basirih 5 Banjarmasin Selatan mengalami kerugian di taksir mencapai Rp 150 juta. Adapun barang yang yang hilang belasan laptop dan mixer serta mikropon.
Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum), Dewi Erni Widayati SH dari Kejari Banjarmasin berkeyakinan kedua terdakwa dituntut masing masing 2 tahun penjara dan dikurangi selama proses persidangan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang.
KemudiaYang mengadili perkara tindak tindak Pidana pencurian,Majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim SH MH dan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Banjarmasin,
JPU menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Supian Aliansyah, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana.
Majelis Hakim sependapat sebagaimana surat dakwaan jaksa di atas dan berdasarkan keterangan para saksi.
Adapun hal yang meringankan terhadap kedua terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik dan sopan mengakui semua perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.
Majelis Hakim menyatakan perbutan kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara sah menyakinkan,
“Memutuskan menghukum keduanya masing masing selama 1 tahun penjara dan subsdiir selama 6 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















