SuarIndonesia – Dua pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, diamankan Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Saat ini kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, setelah diciduk di Jakan Pangeran Antasari tepatnya depan hotel Blue Atlantic Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, Selasa (10/8/2021).
Kasat Reserse Narkoba, Kompol Mara Suryo Kartiko, Sabtu (14/8/2021) membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.


Adapun kedua pelaku adalah Arief Rahmanalias Arief (32),warga Jalan A Yani Km 14 Desa Malintang Rt. 04 Gambut Kabupaten Banjar dan Abidi Noor alias Bidi (28),warga Jalan Transat Guntung Manggis Rt. 22 Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.
Petugas menyita 4 paket sabu-sabu berat 19,38 gram, Handphone dan lainnya.
“Keduanya tertangkap menyimpan 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas tissue kemudian di kemas lagi dengan bungkusan bekas mie instan,” jelasnya.
Dikatakan Mar Suryo sempat dibuang dan di temukan di aspal jalanan , tidak jauh dari tempat mereka ditangkap.
“Ppada saat ditangkap mereka berdua sedang mengendarai sepeda motor,” ujarnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















