SuarIndonesia – Salah satu tersangka pengeroyokan bernama Marjuki Hasan alias Juki (20), ditangkap oleh anggota Buru. Sergap (Buser) Banjatmasin Selatan, saat berada di Jalan Simpang Limau Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024), membenarkan telah mengamankan salah satu tersangka pengeroyokan dan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 dan 351 KUHP.
Tersangka warga Jalan Simpang Limau Banjarmasin Selatan, ditangkap pada Rabu (8/5/2024), sedangkan dua orang temannya yaitu Abdan dan Syafii alias Fii masih kabur belum diketahui keberadaannya.
Ketiga tersangka telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Hili (20), warga Jalan Kelayan A Gang Karya II RT 18 RW 02 Banjarmasin Selatan, dimana peristiwa di dua lokasi yaitu Jalan Grilya tepatnya Taman Perumahan Griya Mahatama Banjarmasin Selatan, terjadi Kamis (11/4/2024),, disana kprban mengalami luka di bagian kepala belakang.
Tak sampai di situ,a para pelaklu kembali melakukan aksinya di Jalan Kelayan A Gang Laela depan SMP 28 Banjarmasin Selatan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/4/2024).
Dissana korban mengalami luka di kepala, telinga kiri dan telapak tangan sebelah kanan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriyansah Banjarmasin
Dari kronologis kejadian, dimana korban sempat adu mulut dengan adik dari tersangka, merasa tak terima adiknya langsung mengadu kakaknya yaitu Juki.
Lalu tersangka bersama dua orang temannya mendatangi ke lokasi pertama saat korban lagi asyik ngumpul di taman langsung diserang oleh ketiga pelaku.
Hanya hitungan 10 hari tepatnya Minggu (21/4/2024), korban dengan para pelaku dan kembali ketemu di lokasi ke dua tepatnya di Jalan Kelayan A Gang Laela depan SMP 28 Banjarmasin Selatan melalukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















