SuarIndonesia – Dua orang buruh digiring ke Dit Res Narkoba Polda Kalsel, atas keterlibatan dalam narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Yulinsyah alias Yuli (43) warga Jalan Tembus Mantuil Lokasi III Rt/Rw : 002/001 Basirih Selatan Banjarmasin Selatan,Provinsi Kalsel.
Kemudian M Jatsuki alias Suki (37) alamat Tembus Mantuil Gang Gandapura Kelayan Selatan dan yang sesuai KTP Mantuil Lokasi III Basirih Selatan.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, KOmbes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, Rabu (7/10/2020) membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Lokasi penangkapan di tepi Jalan Simpang Limau Jalur 1 Sungai Lulut Banjarmasin Timur pada Minggu (4/10/2o20) lalu sekitar pukul 15.10 WITA
Untuk barang bukti satu) paket sabu dengan berat 24,8 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” pungkas AKBP Matsari. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















