Kasus Siswa tak Berseragam, Dewan Akan Panggil Kepsek

- Penulis

Kamis, 6 September 2018 - 21:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Dugaan kasus dikeluarkannya seorang siswa kelas IX SMPN 6 Banjarmasin oleh kepala sekolah lantaran gara-gara tidak memakai seragam pramuka saat masuk sekolah pada Jumat 31 Agustus 2018 lalu, kini mendapatkan sorotan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Sri Nurnaningsih.

Sri membeberkan bahwa pihak keluarga sudah melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Pihak DPRD Kota Banjarmasin merencanakan beberapa hari ke depan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, pihak sekolah SMPN 6 dan orang tua siswa bersangkutan, guna diselesaikan tanpa harus putus sekolah.

“Secepatnya kita agendakan untuk memanggil Disdikbud, kepala sekolah dan orangtua siswa,” pungkas Sri.

Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan kasus peserta didik kelas IX SMPN 6 Banjarmasin yang dikeluarkan dari sekolah lantaran salah mengenakan seragam sekolah. Akan tetapi, pihaknya belum melakukan ‘crooscheck’ terkait kepastian permasalahannya.

Menurutnya, apabila memang benar alasan dikeluarkan peserta didik tersebut hanya karena adanya tidak mengenakan pakaian seragam pramuka, tentu hal tersebut sangat disesalkan.

“Memang kepastian masalah perlu dikroscek, namun jika memang benar adanya, maka kepala sekolah sudah arogan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis(6/9/18).

Ia mengungkapkan ihwal ketika mendapat kabar terkait adanya salah seorang siswa kelas IX di SMPN 6 tersebut, Sri langsung menghubungi Kabid SMP Disdikbud Kota Banjarmasin.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Namun, dirinya kesulitan dan belum bisa mendapatkan klarifikasi dari Kabid SMP yang bersangkutan.

Akhirnya, Ia mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Sekretaris Disdikbud melalui sambungan telepon. “Dia sangat geram dengan apa yang putuskan kepala sekolah SMPN 6 Banjarmasin,” jelasnya.

Menurut Sri, tindakan tersebut sungguh arogan dan mencederai dunia pendidikan. Ia meminta kepada Disdikbud memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah tersebut.”Jika faktanya demikian, berikan sanksi kepada kepsek sebagai sanksi terhadap perilaku arogannya kepada siswa,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Sekolah SMPN 6 Banjarmasin, H. Johanis tidak berada di kantornya. “Beliau lagi dipanggil oleh pihak dinas pendidikan,” ungkap seorang penjaga keamanan sekolah. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026
SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026
PERKUAT KEBANGSAAN, DPRD Kalsel Sosialisasi Pancasila di Desa Liyu
KERIBUTAN di Teluk Masjid Berakhir Damai Lewat Musyawarah
PEMAIN BARCA Pahlawan Spanyol dan Tangis Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca