SuarIndonesia – Seorang pria berambut panjang bernama M Dayat alias Doyok (38), diciduk anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Kuala (Batola).
Itu, saat berada di Jalan Handil Bakti tepatnya di depan salah satu mini market di Grilya Peemata Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Jum’at lalu (13/11), sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif SIk, melalui Kasat Narkoba Polres Batola, AKP H Juwarto dan Kasi Humas, Iptu Malik, saat dikonfirmasi Minggu (15/11/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Tersangka diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Rahmi RT 13 Banjarmasin Selatan.
Anggota menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok, satu paket narkoba jenis sabu-sabu berat 0,21 gram.
Dimana terungkap peredaran narkoba, saat anggota melakukan patroli di wilayah hukum Polres Batola melihat seorang mencurigakan dan melakukan pemeriksaan menemukan barang bukti yang disimpannya dalam kotak rokok berbungkus tisu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















