SuarIndonesia – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) atau Dislutkan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, mengapresiasi atas pengungapam kasus dilakukan bersama jajaran Ditpolairud.
kapal nelayan, yang melakukan tindak pidana “destruvtive fishing”, ini petugas mengmakankan kapal serta 2,4 ton ikan.
“Ya terhadap ini semua, kami apresiasi,” tambahnya, pada wartawan, usai gelar kasusnya di Pelabuhan Bawang Basirih, Jumat (25/4).
Dimana katanya, penangkapan menggunakan Cantrang menjadi keluhan bagi nelayan lokal dan sering menjadi aduan.
“Pengungkapan destructive fishing ini merupakan jawaban bagi nelayan lokal, dimana hal ini selalu dikeluhkan mereka, kami sangat mengapresiasi pengungkapan ini.
Selama ini pula memang sudah menangkapan untuk kasus seperti tindak pidana “destructive fishing” lantaran sepertinya mereka punya informasi, dan setiap kami semua bergerak, sudah merapat ke pinggir,” paparnya
Ia sebut, dampaknya destructive fishing, kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.
Alat-alat yang digunakan dalam destructive fishing adalah bahan peledak, bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.
Umumnya destructive fishing hanya mengutamakan keuntungan nelayan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan.
Karena itu, destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan yang dilarang karena merupakan salah satu ancaman utama terhadap pengelolaan potensi perikanan di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kalimantan Selatan.
Sisi lain, berdampak juga pada risiko kesehatan konsumen saat mengonsumsi ikan hasil tangkapan dengan metode destructive fishing.
“Intinya degradasi ekosistem terumbu karang, penangkapan ikan di laut dengan menggunakan bahan peledak dapat menimbulkan rusaknya ekosistem terumbu karang.
Terumbu karang yang rusak mengakibatkan ikan-ikan kehilangan habitatnya dan menimbulkan kesulitan bagi nelayan untuk mendapatkan tangkapan ikan,” ujarnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















