DJP Kalselteng Pidanakan Penggelap Pajak

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik PNS Kanwil DJP Kalselteng saat penyerahan tersangka ke Kejaksaan. (Foto: ANTARA/Firman)

Penyidik PNS Kanwil DJP Kalselteng saat penyerahan tersangka ke Kejaksaan. (Foto: ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mempidanakan pelaku penggelapan pajak yang merugikan negara senilai Rp20.492.653.409 atau Rp20,4 miliar.

“Tersangka berinisial HP selaku Direktur Utama dan YD selaku Komisaris Utama PT SMJL,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).

Syamsinar menjelaskan kedua tersangka melalui wajib pajak PT SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut yang dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai Desember 2020.

Perbuatan HP dan YD dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Dilansir dari AntaraNewsKalsel, dalam proses penanganan perkara pidana pajak ini, pihak Kanwil DJP Kalselteng dengan bantuan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kalteng selalu mengedepankan asas ultimum remedium.

Artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap wajib pajak ini, Syamsinar berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ARISAN ONLINE di Banjarmasin Banyak Korban Kerugian Miliaran, Menyeret Seorang Perawat “Home Care”
SRIKANDI Polresta Banjarmasin Bekali Siswa dengan Pendidikan Karakter
DISEBUTKAN Penyebab Karhutla di Kalsel karena Aktivitas Manusia
DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan
ENAM RUMAH dan Tiga Motor di Prona IV Diamuk Api
314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla
DANREM !01/Ant Bersama KASAL dan Gubernur Padamkan Karhutla di Guntung Damar
696 HOTSPOT Karhutla Kalsel Muncul pada Minggu

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:10

DISEBUTKAN Penyebab Karhutla di Kalsel karena Aktivitas Manusia

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03

DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:19

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:41

SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:11

DANREM !01/Ant Bersama KASAL dan Gubernur Padamkan Karhutla di Guntung Damar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:59

WAMENKO PANGAN Bersama Dankodaeral XIII dan Kapolda Kalsel Cek Langsung Posko Tegal Arum

Berita Terbaru

Rumah di Jalan Prona IV Gang Ridha RT 35 RW 02 Banjarmasin Selatan, yang terbakar,, Senin (24/8/2026) subuh. (SuarIndonesia/DO)

Headline

ENAM RUMAH dan Tiga Motor di Prona IV Diamuk Api

Senin, 24 Agu 2026 - 14:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca