DJBC Kalbagsel Kembalikan Uang ke Negara 3,5 Miliar Hasil Penindakan Administrasi Rokok Ilegal

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penindakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Selatan  (DJBC), berfokus pada pemberantasan rokok ilegal dan pelanggaran cukai lainnya.

Dari keterangan diperoleh, Kamis (25/9/2025), ini dengan sanksi bervariasi dari pidana penjara dan denda (untuk pelanggaran berat) hingga sanksi administrasi seperti pencabutan izin atau denda administrasi (untuk kesalahan administrasi kecil).

Bea Cukai Kalbagsel aktif melakukan operasi penindakan, baik rutin maupun dalam operasi nasional seperti “Gempur Rokok Ilegal”, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat untuk mencegah peredaran barang ilegal.

“Fokus Penindakan rokok ilegal, kategori utama yang ditindak adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai yang salah,” kata Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir.

Penindakan juga mencakup minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, liquid vape, dan jenis barang kena cukai lainnya.

“Untuk pengusaha pabrik atau importir, bisa kena sanksi hukum juga, dan atau dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai. Dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi,”  jelas Tonny Riduan Simorangkir sebelumnya saat Konferensi Pers terkait pengungkapan pelanggaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal, yang dilaksanakan Personil Subditgakkum Dit Polairud Polda Kalsel, pada Selasa (23/9/2025).

Untuk sanksi pidana, untuk pelanggaran serius, seperti menjual rokok ilegal tanpa pita cukai, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.

Sanksi Administrasi, pelanggaran yang lebih ringan, termasuk kesalahan dalam administrasi (termasuk penggunaan pita cukai yang tidak sesuai), dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha atau kewajiban membayar denda administrasi.

Sisi lain edukasi dan sosialisasi  kepada masyarakat dan pedagang untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif mereka dalam memberantas rokok ilegal.

Dari keterangan sejak tahun 2023 dan 2024, khusus di DJBC Kalbagsel telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya yang bernilai miliaran rupiah.

“DJBC Kalbagsel juga melakukan upaya penyelesaian atas pelanggaran pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan atau tidak sesuai peruntukan melalui upaya sanksi administrasi,” jelas Kasi Penindakan II DJBC Kalbagsel, Heru Nugroho.Dan hingga 2025 telah berhasil mengenakan sanksi administrasi berupa cukai dan denda terhadap produsen hasil tembakau senilai Rp 3, 5 miliar lebih.

Baca Juga :   DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

“Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerapkan adanya ultimum remedium yaitu pelanggaran di bidang cukai diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan pengenaan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” jelasnya.

Sebelumnya di Ditpolairud Polda Kalsel, dismapoaiukan telah menyita tokok ilegal dengan jumlah puluhan ribu bungkus merek ROSS Mild, BSJ, dan Cengkeh Abadi.

Dari operasi dan jumlah itu, petugas mengamankan berbagai merek dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 505.474.680, sesuai perhitungan tarif cukai SKM golongan II tahun 2024.

“Barang bukti yang diamankan berupa 33.879 bungkus rokok ilegal (total 677.580 batang),” kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Sufruddin.

Rokok tersebut, diketahui pita cukai yang terpasang pada kemasan adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang seharusnya terpasang pada kemasan adalah pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin).

“Saat ini ada tiga ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MS (50), pemilik rokok, warga Banjarmasin. AB (45), pengecer rokok, warga Banjarmasin dan MA (49), penjual/pengecer, warga Banjarmasin..

MS dari mendapat dari ZD selaku pemilik pabrik rokok PT. Baseno Joyo yang beralamat di Malang Provinsi Jawa Timur,” kata Kombes Andi Adnan Syafruddin (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
ANCAMAN Asap Karhutla, Kapolsek Banjarmasin Tengah Turun Bagikan Masker
OPERASI PATUH INTAN 2026 Polresta Banjarmasin Kerahkan 85 Personel, ETLE Dioptimalkan
SERATUS PERSONEL BKO Perkuat Penanganan Karhutla di Kalsel, Diterima Kapolda
HUJAN di Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang dan Angin Kencang
MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla
SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton
WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:38

GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:55

BERTRANSFORMASI Pemilihan Nanang Galuh Kalsel 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:36

DIIKUTI Taman Budaya Kalsel Kegiatan Tingkar Regional Kalimantan di Kota Samarinda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05

KEMERIAHAN DAN MEMBANGGAKAN Lomba FTBI di SDN 1 Sungai Besar Kota Banjarbaru

Rabu, 30 September 2026 - 14:25

TERCATAT Kekayaan Intelektual Komunal Empat Ekspresi Budaya Tradisional Kalsel

Jumat, 11 September 2026 - 21:45

LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel

Senin, 7 September 2026 - 14:36

BEGINI Makna dari Festival Antasan Banjar 2026 “Re-connecting”

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34

DIBUKA Staf Ahli Gubernur Kalsel Festival Antasan Banjar 2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca