DIVONIS Empat Tahun Penjara Mantan Kades Murung Sari

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, Tamjidillah terlibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, diganjar empat tahun penjara.

Disamping pidana penjara terdakwa juga majelis hakim yang dipimpin hakim Firdawan mewajibakan terdajwa membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga menanggung kerugian negara sebasar Rp 222 juta bila harata benda tidak mencukupi membayar maka kurungan bertambah selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis yang disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Kamis sore (4/7/2024).

Majelis sependapat dengan JPU Bagas Satriaji dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara klau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primair.

Atas putusan tersebut para pihak masih menyatakan pikir pikir. Seperti diketahui pada siang terdahulu JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun serta membayar uang denda sebesar Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.

Baca Juga :   MASJID AL-JIHAD Banjarmasin Jadi Percontohan Nasional 2024

Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 222 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya ditambah selama dua tahun dan enam bulan.

Diketahui berdasarkan dakwaan, Tamjidilah selaku Kades Murung Sari periode 2007-2019, dalam rentang waktu sekira antara pada tahun 2018 -2019 bertempat di Desa Murung Sari secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatannya selam rentang waktu 2 tahun itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 juta. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca