SuarIndonesia -Amalia selaku Legal Perseroda PT ADCL (Asabaru Daya Cipta Lestari) terkait dugaan penyimpangan dana Rp 18,6 Miluar.
Amalia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, (26/6/2025 ), untuk memperkuat dalil dakwaannya terkait dugaan tersebut terhadap terdakwa M.Reza.
Persidangan diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH, MH dimana saksi Amalia dalam keterangan di hadapan persidangan mengaku diminta terdakwa M.Reza selaku Direktur PT.ADCL sebagai Legal di perusahaan milik daerah Kabupaten Balangan tersebut.
Dalam keterangannya di persidangan selama 6 bulan bekerja, ia tidak pernah membuat kontrak perjanjian antara Perseroda dengan pihak lain, namun ada yang dibuat tetapi berupa draf kontrak saja.
Amalia mengaku selama 6 bulan bekerja di PT. ADCL hingga perserodanya dibekukan, hanya 3 bulan menerima gaji dan sisanya hingga kini tidak menerima lagi atau saat dirumahkan karena PT. ADCL dibekukan.
Ia juga menerangkan bahwa mobil milik Perseroda seperti Avanza dan mobil Pajero sudah ada sebelum ia bekerja.
“Untuk mobil Pajero dipakai M.Reza selaku Direktur dan mobil Avanza dipakai Muslim selaku bendahara,” terang Amalia.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Amalia,. oleh majelis hakim sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Diketahui M.Reza erkait dugaan perbuatan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemkab Balangan sebesar Rp 20 miliar pada tahun 2022-2023.
Ada ditemukan kerugian negara Rp 18,6 miliar lebih, diduga uang tersebut dipergunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















