DIUNGKAPKAN Legal Perseroda PT ADCL Dugaan Penyimpangan Dana Rp 18,6 MIliar

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Amalia selaku Legal Perseroda PT ADCL (Asabaru Daya Cipta Lestari) terkait dugaan penyimpangan dana Rp 18,6 Miluar.

Amalia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, (26/6/2025 ), untuk memperkuat dalil dakwaannya terkait dugaan tersebut terhadap terdakwa M.Reza.

Persidangan diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH, MH dimana saksi Amalia dalam keterangan di hadapan persidangan mengaku diminta terdakwa M.Reza selaku Direktur PT.ADCL sebagai Legal di perusahaan milik daerah Kabupaten Balangan tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan selama 6 bulan bekerja, ia tidak pernah membuat kontrak perjanjian antara Perseroda dengan pihak lain, namun ada yang dibuat tetapi berupa draf kontrak saja.

Amalia mengaku selama 6 bulan bekerja di PT. ADCL hingga perserodanya dibekukan, hanya 3 bulan menerima gaji dan sisanya hingga kini tidak menerima lagi atau saat dirumahkan karena PT. ADCL dibekukan.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Masuk Nominasi Kompolnas Award 2025

Ia juga menerangkan bahwa mobil milik Perseroda seperti Avanza dan mobil Pajero sudah ada sebelum ia bekerja.

“Untuk mobil Pajero dipakai M.Reza selaku Direktur dan mobil Avanza dipakai Muslim selaku bendahara,” terang Amalia.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Amalia,. oleh  majelis hakim sidang ditunda dan dilanjutkan  pekan depan.

Diketahui M.Reza erkait dugaan perbuatan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemkab Balangan sebesar Rp 20 miliar  pada tahun 2022-2023.

Ada ditemukan kerugian negara Rp 18,6 miliar lebih, diduga uang tersebut dipergunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Berita Terbaru

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan Andre Fernando alias The Doctor, bandar narkoba yang buron, ketika ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Hukum

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 Apr 2026 - 20:40

Headline

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 Apr 2026 - 19:08

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca