DIUNGKAPKAN Legal Perseroda PT ADCL Dugaan Penyimpangan Dana Rp 18,6 MIliar

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Amalia selaku Legal Perseroda PT ADCL (Asabaru Daya Cipta Lestari) terkait dugaan penyimpangan dana Rp 18,6 Miluar.

Amalia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, (26/6/2025 ), untuk memperkuat dalil dakwaannya terkait dugaan tersebut terhadap terdakwa M.Reza.

Persidangan diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH, MH dimana saksi Amalia dalam keterangan di hadapan persidangan mengaku diminta terdakwa M.Reza selaku Direktur PT.ADCL sebagai Legal di perusahaan milik daerah Kabupaten Balangan tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan selama 6 bulan bekerja, ia tidak pernah membuat kontrak perjanjian antara Perseroda dengan pihak lain, namun ada yang dibuat tetapi berupa draf kontrak saja.

Amalia mengaku selama 6 bulan bekerja di PT. ADCL hingga perserodanya dibekukan, hanya 3 bulan menerima gaji dan sisanya hingga kini tidak menerima lagi atau saat dirumahkan karena PT. ADCL dibekukan.

Ia juga menerangkan bahwa mobil milik Perseroda seperti Avanza dan mobil Pajero sudah ada sebelum ia bekerja.

Baca Juga :   BELASAN TARUNA Akpol dan AAL Turun ke Tiga Sekolah Rakyat di Kalsel, Tanamkan Disiplin dan Bela Negara

“Untuk mobil Pajero dipakai M.Reza selaku Direktur dan mobil Avanza dipakai Muslim selaku bendahara,” terang Amalia.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Amalia,. oleh  majelis hakim sidang ditunda dan dilanjutkan  pekan depan.

Diketahui M.Reza erkait dugaan perbuatan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemkab Balangan sebesar Rp 20 miliar  pada tahun 2022-2023.

Ada ditemukan kerugian negara Rp 18,6 miliar lebih, diduga uang tersebut dipergunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
OMC Semai Tiga Ton Garam

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Rabu, 9 September 2026 - 14:51

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 14:44

RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus

Rabu, 9 September 2026 - 00:24

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:38

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 September 2026 - 20:47

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca